Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Resmi, Kenaikan Gaji ASN dan Aparat Negara Masuk Rencana Kerja 2025

Wamanews.id, 21 September – Pemerintah memastikan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu menempatkan kebijakan kenaikan gaji sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kebijakan ini menekankan peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan daya beli aparatur negara.

Jika ditarik ke belakang, penyesuaian gaji ASN tidak selalu terjadi setiap tahun. Dalam satu dekade terakhir, kenaikan hanya tercatat pada 2015, 2019, dan 2024.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, gaji ASN naik 5 persen di 2019 dan kembali naik 8 persen pada 2024. Sementara di periode pertamanya, kenaikan dilakukan dua kali, yakni 6 persen pada 2014 dan 5 persen pada 2015.

Besaran gaji terakhir yang berlaku merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

  • Untuk golongan I, ASN memperoleh penghasilan Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta.
  • ⁠Golongan II berada pada kisaran Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta.
  • ⁠ASN golongan III menerima Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta
  • ⁠Golongan IV berkisar antara Rp3,28 juta sampai Rp6,37 juta.

Dengan adanya Perpres terbaru ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN dan aparatur negara lainnya dapat semakin meningkat, sehingga kinerja pelayanan publik juga terdorong lebih baik.

Penulis

Related Articles

Back to top button