Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembuang Bayi di Wajo, Kabur Hingga Bantaeng

Wamanews.id, 18 Desember 2024 – Polres Wajo berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Dusun Kerakera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pinggir sungai pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 02.15 WITA.
Ketiga terduga pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Wajo dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Bantaeng. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat persembunyian di Batu Tiroa, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Rhido, melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), IG (26), dan AT (16). IG dan AT diketahui merupakan orang tua bayi tersebut, sementara ABH juga diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Menurut Iptu Alvin, IG dan AT adalah warga Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, yang bekerja sebagai petani di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Hubungan antara keduanya pun cukup kompleks, di mana IG adalah ipar dari AT.
“Keduanya masih satu keluarga, AT adalah ibu dari bayi tersebut, dan IG diduga merupakan pelaku persetubuhan sekaligus ipar dari AT,” jelas Iptu Alvin.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Wajo melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan jasad bayi tersebut. Lokasi penemuan mayat bayi menjadi petunjuk awal yang membawa tim penyidik untuk melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Bantaeng.
Atas perbuatannya, IG dijerat dengan pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, AT, ibu dari bayi tersebut, didakwa dengan pasal 338 subsider pasal 342 lebih subsider pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara, dengan hukuman khusus untuk pasal 341 mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, mengingat latar belakang pelaku yang masih tergolong muda. IG dan AT diduga melakukan perbuatan tersebut dengan motif tertentu yang masih dalam penyelidikan. Polres Wajo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kasus tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan mereka.
“Kami berharap masyarakat turut aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan melindungi hak-hak anak,” tutup Iptu Alvin.
Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, Polres Wajo menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Meskipun proses hukum masih berlangsung, penangkapan ini memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat yang terkejut dengan peristiwa memilukan ini.