Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Polemik Royalti ‘Tanah Airku’ Mencuat: Timnas Diminta Bayar

Wamanews.id, 14 Agustus 2025 – Lagu nasional “Tanah Airku” ciptaan mendiang Ibu Soed seringkali menjadi lagu wajib yang diputar untuk merayakan kemenangan Timnas Indonesia di stadion. Namun, pemutaran lagu penuh makna tersebut kini memunculkan polemik baru. 

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti penggunaan lagu-lagu nasional dalam acara berskala besar dan menuntut adanya pembayaran royalti. Di sisi lain, ahli waris dari Ibu Soed justru mengambil sikap berbeda, menunjukkan bahwa semangat nasionalisme terkadang melampaui hitung-hitungan finansial.

Polemik ini bermula ketika LMKN dan KCI, sebagai lembaga yang bertugas mengelola hak cipta musik, menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang publik, terutama dalam acara yang masif seperti pertandingan sepak bola, harus mematuhi Undang-Undang Hak Cipta. Hein Enteng Tanamal, salah satu pendiri KCI, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pengecualian untuk aturan ini.

“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Hein. Menurutnya, aturan ini berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, termasuk PSSI selaku penyelenggara pertandingan Timnas Indonesia. 

Tuntutan ini didasarkan pada prinsip perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu dan ahli warisnya, memastikan bahwa mereka mendapatkan imbalan yang layak atas karya cipta yang digunakan secara komersial atau di ruang publik.

Namun, di tengah tuntutan yang dilayangkan oleh LMKN dan KCI, pihak ahli waris dari mendiang Ibu Soed justru memberikan respons yang sangat berbeda. Alih-alih menuntut imbalan finansial, mereka justru menyatakan rasa senang dan memberikan restu penuh agar lagu “Tanah Airku” dapat terus diputar untuk Timnas Indonesia.

“Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas salah satu perwakilan keluarga.

Sikap keluarga Ibu Soed ini memberikan dimensi baru pada perdebatan yang ada.  Mereka memandang pemutaran lagu “Tanah Airku” sebagai bagian dari upaya membangkitkan semangat kebangsaan dan persatuan, yang jauh lebih berharga daripada kompensasi materi. Lagu ini, yang telah menjadi ikon patriotisme selama beberapa dekade, dirasa sangat pantas untuk mengiringi perayaan kemenangan tim nasional yang membawa nama baik bangsa.

Perbedaan sikap antara LMKN/KCI dan ahli waris Ibu Soed ini menambah panjang perdebatan mengenai penerapan royalti untuk lagu-lagu nasional. Di satu sisi, ada kewajiban hukum yang harus ditegakkan untuk menghargai hak cipta. Di sisi lain, ada semangat nasionalisme yang membuat sebagian pihak rela melepas hak ekonominya demi kepentingan bersama.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah PSSI akan tetap diwajibkan membayar royalti untuk pemutaran lagu “Tanah Airku” dalam pertandingan Timnas. Namun, dukungan moral dari keluarga Ibu Soed jelas menjadi sinyal positif. 

Sikap ini menunjukkan bahwa musik, dalam konteks tertentu, dapat menjadi pemersatu bangsa yang melampaui hitung-hitungan materi. Ini adalah pengingat bahwa warisan budaya yang tak ternilai, seperti lagu “Tanah Airku,” memiliki nilai emosional dan sejarah yang tak dapat diukur dengan uang.

Penulis

Related Articles

Back to top button