Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Platform X Akhirnya Bayar Denda Rp 80 Juta ke Negara Setelah Terlambat Moderasi Konten Pornografi 

Wamanews.id, 15 Desember 2025 – Setelah melalui proses komunikasi intensif dan menerima surat teguran keras dari pemerintah, Platform X (sebelumnya Twitter) akhirnya memenuhi kewajiban sanksi administratifnya. Platform media sosial global tersebut telah membayar denda hampir Rp80 juta kepada Pemerintah Republik Indonesia lantaran dinilai terlambat dan lalai dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi pembayaran denda tersebut. Pembayaran ini dilakukan setelah Kemkomdigi secara bertahap mengirimkan surat peringatan, puncaknya adalah surat teguran ketiga, diikuti dengan tindak lanjut komunikasi langsung dengan pihak perusahaan.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (14/12/2025).

Alexander Sabar menyambut baik itikad Platform X untuk membayar denda. Hal ini dianggap sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun global, terhadap regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.

Pihak X telah menyampaikan penunjukan perwakilan resmi melalui surat elektronik untuk memproses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini dinilai penting oleh Kemkomdigi sebagai upaya menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, terutama dalam melindungi kelompok rentan dari paparan konten berbahaya.

Alexander menegaskan bahwa seluruh dana denda administratif yang dibayarkan oleh X tidak masuk ke kantong kementerian, melainkan telah disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya,” tegas Alexander.

Kasus denda ini bermula dari kelalaian X dalam menangani temuan konten pornografi. Kemkomdigi sebelumnya melayangkan surat teguran ketiga kepada Platform X pada 12 September 2025 karena dinilai tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif yang dikenakan akibat lalai dalam moderasi konten.

Melalui penegakan regulasi ini, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital, termasuk X, agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten. Selain itu, platform juga diminta untuk menjalin komunikasi yang responsif dan proaktif dengan pemerintah. Kerjasama yang baik antara regulator dan platform digital menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Penulis

Related Articles

Back to top button