Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Gempar Jual Konten Pornografi Anak Rp500 Ribu, Pelaku Raup Hingga Rp550 Juta! Begini Modus Licik di Instagram & Telegram yang Dibongkar Polisi!

Wamanews.id, 14 Juni 2025 – Dunia maya kembali digegerkan dengan terkuaknya praktik keji jual beli konten pornografi anak. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus mengerikan ini, yang melibatkan seorang pelaku berinisial ASF. 

Warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung ini, tega mematok tarif Rp500 ribu per orang untuk akses konten ilegal yang merusak masa depan anak-anak. Mirisnya, dari praktik haram ini, ASF berhasil meraup keuntungan fantastis hingga Rp550 juta.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya perlindungan anak di dunia digital. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangannya pada Jumat (13 Juni 2025), menjelaskan bahwa praktik jual beli konten pornografi anak yang dilakukan oleh ASF ini sudah berlangsung cukup lama, terhitung sejak Juni 2023. Artinya, selama lebih dari satu tahun, pelaku leluasa menjalankan bisnis gelapnya ini tanpa terendus.

Modus operandi yang digunakan ASF cukup licik dan memanfaatkan celah di media sosial populer. Pelaku menggunakan platform Instagram sebagai sarana promosi awal untuk menarik minat para pembeli. 

Setelah itu, transaksi dan distribusi konten ilegal dialihkan ke kanal Telegram dan aplikasi Potatochat, yang dikenal memiliki fitur privasi yang lebih kuat, sehingga sering disalahgunakan untuk aktivitas terlarang.

“Tersangka menggunakan akun Instagram @OrangTuaNakalComunity untuk menawarkan akses berbayar ke kanal Telegram dan Potatochat miliknya,” jelas Kombes Pol. Jules. 

Nama akun Instagram tersebut sendiri sudah mengisyaratkan keberadaan komunitas terlarang yang mengincar konten-konten sensitif anak-anak. Ini menunjukkan betapa terorganisirnya praktik kejahatan siber ini. Selama lebih dari setahun beroperasi, ASF diketahui mengelola setidaknya 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat. Kanal-kanal tersebut berisi koleksi mengerikan sekitar 2.500 video konten pornografi anak. 

Jumlah ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan skala kejahatan yang tidak main-main. Total anggota yang berhasil direkrut oleh pelaku juga tidak sedikit, mencapai sekitar 1.100 orang yang bersedia membayar untuk mengakses konten tersebut. Dari pendaftaran anggota saja, ASF telah meraup pendapatan kotor mencapai Rp550 juta. 

Angka ini belum termasuk keuntungan tambahan yang didapatkannya, yang diperkirakan sekitar Rp10 juta setiap bulannya dari berbagai transaksi lain di dalam grup-grup tersebut. Secara keseluruhan, dari menjalankan praktik ilegalnya selama dua tahun, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp240 juta, setelah dikurangi biaya operasional atau mungkin pembayaran kepada pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya yang keji, ASF dijerat dengan Pasal berlapis yang serius. Pasal utama yang digunakan adalah Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini tidak main-main. ASF terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar. 

Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Terbongkarnya kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat luas untuk selalu waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia digital. 

Pengawasan yang ketat dan edukasi tentang bahaya pornografi anak di internet menjadi kunci untuk melindungi generasi penerus dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik kejahatan siber yang meresahkan dan merusak moral bangsa.

Penulis

Related Articles

Back to top button