Pjs Wali Kota Makassar Larang Pemecatan Pegawai Sembarangan
Wamanews.id, 14 Oktober 2024 – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak boleh melakukan pemberhentian pegawai tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan Arwin dalam upayanya menjaga stabilitas dan menghindari kegaduhan yang mungkin timbul di masyarakat akibat kebijakan pemecatan yang tidak transparan.
Dalam keterangannya, Arwin menginstruksikan agar setiap tindakan pemberhentian terhadap pegawai harus melalui proses yang sesuai aturan. Salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum pemberhentian adalah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat, untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menekankan kepada semua perangkat daerah untuk tidak melakukan pemberhentian tanpa kejelasan. Setiap tindakan harus dipertanggungjawabkan dan melalui pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujar Arwin Aziz pada pernyataan resminya.
Instruksi ini juga mencakup penghentian sementara pemecatan ketua RT/RW di Kota Makassar. Arwin menjelaskan bahwa pemberhentian tanpa prosedur yang jelas dapat memicu konflik di masyarakat. Oleh karena itu, langkah preventif ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya minta agar pemecatan terhadap RT/RW juga dihentikan untuk sementara waktu. Ini penting untuk mencegah timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Arwin. Ia menambahkan bahwa penghentian ini hanya bersifat sementara, kecuali ada pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Namun, pelanggaran tersebut harus terbukti dan diproses oleh Inspektorat.
Meski begitu, Arwin menekankan bahwa jika ada pegawai atau ketua RT/RW yang melakukan pelanggaran serius, pemberhentian tetap bisa dilakukan. Namun, keputusan tersebut harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Sepanjang pelanggaran yang dilakukan terbukti dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pemberhentian bisa saja dilakukan. Tapi harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dan hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Arwin.
Kebijakan ini dianggap penting mengingat ketegangan yang mungkin terjadi di masyarakat jika pemberhentian dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Banyak pihak yang khawatir bahwa tindakan pemberhentian yang tidak transparan akan menimbulkan ketidakpuasan, baik di kalangan pegawai maupun masyarakat luas.
Arwin berharap agar OPD dan seluruh perangkat Pemerintah Kota Makassar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah pemberhentian pegawai atau RT/RW. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pegawai dan menjaga stabilitas di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberhentian di lingkungan Pemkot Makassar.
Selain instruksi terkait pemberhentian, Arwin juga meminta OPD untuk lebih fokus pada upaya peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, pelayanan yang optimal kepada masyarakat adalah hal yang paling penting.
“Fokus kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai hal-hal seperti pemberhentian tanpa alasan jelas ini mengganggu kinerja kita dalam melayani masyarakat,” tutup Arwin.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pemberhentian pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar akan lebih teratur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan diharapkan bisa menghindari konflik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Langkah tegas dari Pjs Wali Kota Makassar ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan. Banyak yang berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan bisa menjaga kestabilan sosial di tengah masyarakat Kota Makassar, yang selama ini seringkali terganggu akibat kebijakan pemecatan yang tidak jelas.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan