Wamanews.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) apabila terjadi sebuah kondisi tertentu dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
Hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dalam Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan paling lama setelah 10 hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dikutip dari detiknews.com UU Pemilu juga mengatur sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Berikut rinciannya:
– Pasal 344
(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
– Pasal 372
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
– Pasal 373
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Sumber foto: BAKESBANGPOL KABUPATEN CILACAP
Seperti yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wajo, yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024.
Yang berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor 1266 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Wajo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada:
Hari Sabtu, 24 Februari 2024, di 5 TPS Kabupaten Wajo yaitu:
TPS 10 Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe: Jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI.
TPS 06 Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe: Jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi.
TPS 05 Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe: Jenis Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
TPS 07 Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe: Jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
TPS 03 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla: Jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Mari, warga Kabupaten Wajo untuk memilih dengan bijak, gunakan hak suara dengan baik agar situasi seperti ini tidak terulang kembali!