PBB Ultimatum Israel: Akhiri Pendudukan Palestina dalam 1 Tahun
Wamanews.id, 21 September 2024 – Dalam sebuah langkah signifikan yang menggarisbawahi keprihatinan global terhadap konflik Israel-Palestina, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi sebuah resolusi yang secara tegas mengutuk pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.
Resolusi ini menyerukan penghentian segera pendudukan tersebut dalam waktu satu tahun.
Pemungutan suara yang berlangsung pada hari Rabu (18/9) menghasilkan dukungan mayoritas yang kuat dari 124 negara anggota PBB. Namun, 14 negara, termasuk Amerika Serikat, Israel, dan beberapa negara di kawasan Pasifik, memilih untuk menentang resolusi tersebut. Selain itu, 43 negara lainnya memilih untuk abstain.
Resolusi ini muncul di tengah eskalasi konflik yang telah menyebabkan penderitaan besar bagi rakyat Palestina, terutama di Jalur Gaza. Perang yang baru saja berakhir telah menewaskan ribuan warga sipil dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah.
Majelis Umum PBB dalam resolusinya menekankan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Badan dunia ini juga mendesak Israel untuk memberikan kompensasi kepada rakyat Palestina atas kerugian yang diderita akibat pendudukan tersebut.
Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyambut baik adopsi resolusi ini dan menyebutnya sebagai sebuah langkah bersejarah. Abbas menekankan bahwa resolusi ini memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dan mendirikan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
Dukungan terhadap resolusi PBB datang dari berbagai negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara Arab, Islam, Asia, dan Eropa. Negara-negara ini menyatakan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan di Palestina dan menyerukan solusi damai berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional.
Di sisi lain, negara-negara yang menolak resolusi tersebut berargumen bahwa resolusi ini tidak akan berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas di kawasan. Mereka juga mengkritik apa yang mereka sebut sebagai bias PBB terhadap Israel.
Adopsi resolusi ini memiliki implikasi yang signifikan bagi proses perdamaian Israel-Palestina. Resolusi ini memberikan legitimasi internasional yang kuat bagi perjuangan rakyat Palestina dan meningkatkan tekanan pada Israel untuk mengakhiri pendudukan.
Namun, implementasi resolusi ini akan menghadapi tantangan yang besar. Israel, dengan dukungan dari Amerika Serikat, kemungkinan akan menolak untuk mematuhi resolusi tersebut. Selain itu, perbedaan pendapat di antara negara-negara anggota PBB mengenai solusi konflik ini juga akan menjadi hambatan dalam upaya mencapai perdamaian yang berkelanjutan.
Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama lebih dari satu abad dan memiliki akar sejarah yang kompleks. Pendudukan Israel di wilayah Palestina dimulai pada tahun 1967 ketika Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari. Sejak saat itu, Israel telah membangun permukiman Yahudi di wilayah yang diduduki, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Resolusi PBB yang baru ini merupakan sebuah langkah penting dalam upaya komunitas internasional untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Namun, jalan menuju perdamaian masih panjang dan penuh tantangan. Untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan, diperlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam konflik ini untuk bernegosiasi dengan itikad baik dan menghormati hukum internasional.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan