Menkeu Akui Pencairan Dana Desa Tersendat untuk Koperasi Merah Putih

Wamanews.id, 4 Desember 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara mengenai keluhan yang disampaikan oleh pemerintah desa terkait keterlambatan pencairan dana desa di sejumlah daerah. Menkeu Purbaya mengakui adanya penahanan sebagian dana desa, yang ia sebut dialokasikan untuk kepentingan program spesifik pemerintah.
Dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penahanan tersebut bukan tanpa alasan.
“Ada sebagian yang ditahan, beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya.
Meskipun demikian, Menkeu tidak merinci secara pasti berapa triliun dana yang saat ini tertahan di kas negara. Purbaya juga menegaskan bahwa persoalan penahanan dan persyaratan ini bukan berada pada ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pengakuan Menkeu ini muncul di tengah penolakan keras yang disuarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Apdesi menyatakan keberatan secara resmi terhadap regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 25 November 2025.
PMK 81/2025 memperkenalkan syarat baru yang dianggap memberatkan bagi pemerintah desa, khususnya untuk pencairan dana desa tahap II. Salah satu poin yang disorot adalah kewajiban desa untuk memiliki akta pendirian Koperasi Merah Putih atau bukti pengajuan pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, dana desa tahap II terancam tidak dapat disalurkan.
Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menyebut dana desa tahap II di banyak daerah belum cair sejak September 2025. Ia menilai aturan yang tiba-tiba ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Pemerintah desa harus mengubah arah belanja yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui musyawarah desa. Ini berpotensi menimbulkan masalah sosial di tingkat bawah,” kata Surta.
Surta Wijaya menegaskan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Namun, ia menilai syarat tersebut sulit dipenuhi dalam waktu singkat.
“Koperasi tidak mungkin dibangun cepat. Dan tidak semua desa memiliki lahan untuk membangun Koperasi Merah Putih,” kata Surta, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, Menkeu Purbaya menangapi penolakan Apdesi tersebut dengan santai, bahkan terkesan menantang.
“Biar saja dia menolak. Emang boleh nolak?” ujarnya, menunjukkan sikap bahwa kebijakan tersebut adalah keputusan yang harus dijalankan.
Kondisi ini menimbulkan dilema di tingkat desa: di satu sisi mereka didesak oleh ketersendatan dana untuk menjalankan program yang sudah disepakati, di sisi lain mereka terbentur oleh persyaratan mendadak untuk program Koperasi Desa Merah Putih yang sulit diwujudkan dalam waktu singkat.







