Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Korupsi Massal di Wajo? BPK Temukan Kelebihan Bayar Honor Rp2,5 Miliar, 170 ASN dan Pejabat Terancam Penjara

Wamanews.id, 23 Juni 2025 – Bola panas dugaan penyelewengan keuangan kini menggelinding di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, termasuk sejumlah pejabat tinggi, berada di ujung tanduk. Mereka terancam hukuman pidana setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan total Rp2.584.070.000.

Temuan fantastis ini merupakan hasil audit BPK terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Wajo: Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo, dan BPKPD Wajo. Angka kelebihan bayar yang mencapai lebih dari Rp2,5 miliar ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis pada awal Juni 2025, BPK secara eksplisit menginstruksikan Bupati Wajo, Andi Rosman, untuk segera menarik kelebihan pembayaran tersebut. BPK juga menuntut 170 ASN yang terlibat untuk melampirkan Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti pengembalian dana ke Kas Daerah (Kasda).

“Telah menginstruksikan Bupati Wajo, untuk segera menindaklanjuti kelebihan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Perpres harus disampaikan,” demikian isi LHP BPK. Jelas bahwa pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga.

Menanggapi temuan ini, Bupati Wajo Andi Rosman bergerak cepat. Pada Minggu, 22 Juni 2025, ia mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti dan mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Selain itu, Rosman juga meminta agar Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pembayaran honorarium tersebut ditinjau ulang. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. 

Bupati juga menekankan perlunya menghentikan pembayaran yang didasarkan pada pertimbangan subjektif, yang berpotensi menyalahi aturan.

“Kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah,” tegas Rosman, menggarisbawahi pentingnya kecepatan dan ketegasan dalam penanganan kasus ini.

Ancaman pidana yang membayangi para ASN ini bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Apabila batas waktu tersebut terlampaui, BPK memiliki kewenangan penuh untuk melaporkan pejabat yang bersangkutan kepada instansi berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00. Ini adalah peringatan keras bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Rincian kelebihan pembayaran di tiga OPD menunjukkan skala masalahnya:

  • BPKPD Wajo: Rp999.125.000
  • Inspektorat Wajo: Rp899.370.000
  • Bappelitbangda Wajo: Rp685.575.000

Di antara 170 ASN yang terdata, terdapat enam pejabat eselon II dan III yang juga memiliki kewajiban pengembalian yang signifikan:

  • Kepala BPKPD Wajo, Dahlan, harus mengembalikan Rp30.600.000.
  • Sekretaris BPKPD Wajo, Andi Sahlan, sebesar Rp25.500.000.
  • Kepala Inspektorat Wajo, (Alm.) Saktiar, sebesar Rp20.400.000. Meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia, kewajiban pengembalian tetap menjadi sorotan dan mungkin akan dibebankan kepada ahli warisnya atau melalui mekanisme lain.
  • Kepala Bappelitbangda, Andi Pallawarukka, dengan nominal pengembalian Rp56.000.000.
  • Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai, harus mengembalikan Rp25.500.000.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara. Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada di bawah tekanan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan. Kegagalan dalam hal ini tidak hanya akan memperburuk citra pemerintahan, tetapi juga dapat menyeret puluhan ASN, termasuk pejabat tinggi, ke meja hijau.

Penulis

Related Articles

Back to top button