Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Kemensetneg Resmikan Banner HUT RI Ke-80, Lengkap Aturan Pemasangan Ketat

Wamanews.id, 31 Juli 2025 – Menyambut genap 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI telah meluncurkan secara resmi banner Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Perilisan banner ini menjadi penanda dimulainya persiapan visual untuk memeriahkan peringatan puncak proklamasi yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan semangat kemerdekaan yang membahana di seluruh Tanah Air.

Penggunaan banner HUT RI ini tidak terbatas pada instansi pemerintahan saja. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan, organisasi, hingga masyarakat umum, diimbau untuk turut serta menggunakan desain resmi ini dalam rangka menyemarakkan suasana kebangsaan. 

Fleksibilitas diberikan dengan izin untuk memodifikasi banner dengan menambahkan logo instansi atau elemen visual lainnya, namun dengan syarat mutlak: modifikasi harus tetap mengacu pada panduan baku yang telah diterbitkan.

Kemensetneg telah mempermudah akses terhadap desain banner resmi ini dengan menyediakan link unduhan gratis. Desain tersedia dalam format vertikal dan horizontal, memastikan kesesuaian untuk berbagai jenis media pemasangan. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan seluruh elemen bangsa dapat berpartisipasi aktif dalam merayakan hari bersejarah ini dengan identitas visual yang terkoordinasi.

Berikut adalah daftar luntuk banner 17 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI:

  • Banner 17 Agustus 2025 Vertikal 1×4 (untuk umbul-umbul)
  • Banner 17 Agustus 2025 Vertikal 1×3 (untuk umbul-umbul)
  • Banner 17 Agustus 2025 Horizontal 5×1
  • Banner 17 Agustus 2025 Horizontal 3×1
  • Banner 17 Agustus 2025 Horizontal 2×1

Dengan berbagai opsi format yang disediakan, diharapkan tidak ada kendala bagi siapa pun yang berkeinginan untuk memasang banner ini di lingkungan masing-masing, dari skala kecil hingga besar, dari rumah pribadi hingga gedung perkantoran.

Agar identitas visual peringatan kemerdekaan tetap terjaga konsistensinya, Kemensetneg juga telah menyertakan Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia. Dokumen ini merangkum sejumlah ketentuan detail terkait pemasangan banner HUT ke-80 RI, termasuk tata cara penggunaan logo resmi.

Berikut adalah poin-poin penting dari pedoman pemasangan banner 17 Agustus 2025:

  1. Format dan Posisi Penggunaan:
    • Seluruh banner/spanduk harus mengikuti format horizontal sesuai pedoman resmi.
    • Logo utama harus digunakan pada media horizontal seperti spanduk besar, billboard, atau LED display.
    • Untuk media vertikal seperti umbul-umbul atau x-banner, wajib menggunakan logo sekunder yang telah ditetapkan.
  2. Penambahan Logo Instansi/Lembaga:
    • Penambahan logo instansi/lembaga/RT diperbolehkan, namun dengan aturan yang jelas.
    • Maksimal 3 logo dapat ditempatkan di bagian kanan atas banner.
    • Jika diperlukan penambahan lebih dari 3 logo, disarankan untuk menempatkannya pada area putih tambahan yang tersedia di desain.
  3. Konsistensi Warna dan Elemen Desain:
    • Palet warna yang digunakan sangat terbatas, yaitu hanya merah, putih, dan hitamsesuai standar resmi.
    • Dilarang keras menambahkan efek visual, mengubah warna logo, atau mengubah komposisi desain yang telah ditetapkan Kemensetneg.
  4. Larangan Modifikasi yang Merusak Identitas:
    • Tidak diperkenankan memutar orientasi logo.
    • Dilarang mengganti font huruf, menambahkan bayangan pada elemen desain, atau mengisi elemen grafis dengan foto-foto pribadi atau lain-lain.

Dengan adanya panduan yang komprehensif ini, diharapkan seluruh komponen bangsa dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan HUT ke-80 RI dengan cara yang seragam dan berestetika. Mari tunjukkan semangat patriotisme dan kebersamaan melalui visualisasi perayaan kemerdekaan yang terpadu dan bermartabat.

Penulis

Related Articles

Back to top button