Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Kejati Sulsel Tetapkan lagi Eks Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Wamanews.id, 22 Oktober 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Bahtiar ditetapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (12/10/2026) lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersebut. “Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Soetarmi, Bahtiar langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya.Atas penetapan itu, Bahtiar kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di SIPP PN Makassar pada 13 Oktober 2026 dan sidang perdananya dijadwalkan digelar Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya, Bahtiar sempat menang di praperadilan pertama. Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim pada 29 Juni 2026 menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.

Meski kalah di praperadilan, Kejati menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut tetap sah dan berlaku. Penyidik kemudian kembali memanggil Bahtiar setelah audit kerugian negara rampung.

Bahtiar sendiri baru memenuhi panggilan ketiga penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada 31 Agustus 2026, setelah dua kali mangkir pasca putusan praperadilan pertama.

Kasus ini sendiri telah menyeret lima terdakwa lain yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor PN Makassar. Mereka adalah Direktur PT Almira Agro Nusantara Rimawaty Mansyur, pihak swasta Rio Erlangga, tim pendamping Pj Gubernur Hasan Sulaiman, pelaksana kegiatan Ririn Riyan Saputra Ajnur, serta KPA/PPK Uvan Nurwahidah.

Proyek pengadaan bibit nanas ini bernilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sulsel, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp52,4 miliar.

Penulis

Related Articles

Back to top button