KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Cek Status, Jadwal, dan Besarannya

Wamanews.id, 17 September 2025 – Kabar gembira datang bagi para lulusan SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi namun terkendala biaya. Pemerintah kembali membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, sebuah bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik mumpuni namun berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini berlaku untuk pendaftaran di perguruan tinggi negeri maupun swasta, memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh anak bangsa.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran program ini telah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Bagi calon mahasiswa yang sudah mendaftar, pemantauan status penerimaan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Dana bantuan KIP Kuliah dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Pencairan tahap pertama, untuk semester genap, sudah berlangsung pada Maret–April 2025. Sementara itu, pencairan tahap kedua, untuk semester ganjil, dijadwalkan pada Agustus–September 2025, yang artinya sedang berlangsung saat ini.
Untuk memastikan Anda tidak terlewat informasi, berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status penerimaan, memahami tahapan pencairan, dan mengetahui besaran bantuan yang akan diterima.
Cara Mengecek Status Penerimaan:
- Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu “Akses Akun.”
- Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang Anda miliki.
- Klik “Masuk” untuk melihat status pencairan.
Di dalam sistem, Anda akan menemukan informasi lengkap seperti SK Puslapdik, Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga Surat Perintah Penyaluran (SPPn). Status terakhir, SPPn, menunjukkan bahwa dana siap ditransfer ke rekening bank penyalur.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025: KIP Kuliah memberikan dua jenis bantuan, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup.
- Biaya pendidikan disalurkan langsung ke perguruan tinggi. Besaran maksimalnya berbeda-beda tergantung akreditasi kampus:
- Kampus akreditasi A: maksimal Rp12 juta per tahun.
- Kampus akreditasi B: maksimal Rp4 juta per tahun.
- Kampus akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta per tahun.
- Biaya hidup bulanan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa, biasanya per semester atau setiap enam bulan sekali. Besaran biaya hidup ini terbagi dalam 5 klaster wilayah:
- Klaster 1: Rp800 ribu
- Klaster 2: Rp950 ribu
- Klaster 3: Rp1,1 juta
- Klaster 4: Rp1,25 juta
- Klaster 5: Rp1,4 juta
Dengan adanya program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi, tanpa harus terbebani oleh masalah finansial.