Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Hati-hati! Sebar Meme dan Stiker Presiden Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Menkum Soal KUHP Baru 

Wamanews.id, 7 Januari 2026 – Awal tahun 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru kini resmi menjadi fondasi penegakan hukum pidana nasional.

Namun, di tengah transisi ini, muncul kekhawatiran publik mengenai kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama terkait penggunaan stiker WhatsApp maupun meme yang menampilkan wajah pejabat negara, khususnya Presiden dan Wakil Presiden. Apakah ekspresi jenaka tersebut kini bisa berujung di balik jeruji besi?

Menanggapi kegelisahan tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Ia menegaskan bahwa pada dasarnya, masyarakat tidak perlu takut menggunakan stiker atau meme pejabat publik selama masih dalam batas kewajaran.

“Kalau stiker mah, kalau (contohnya stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau mempidanakan,” ujar Supratman dengan nada santai.

Namun, ia memberikan catatan tebal mengenai batasan yang tidak boleh dilanggar. Menurutnya, ancaman pidana akan mengintai jika konten digital tersebut mengandung unsur ketidaksenonohan atau serangan yang melampaui batas etika dan norma.

“Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, itu ada batasannya. Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana batasannya menghina maupun yang kritik,” tambahnya.

Persoalan ini berakar pada Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Tak hanya itu, Pasal 240 KUHP Baru juga mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ancaman pidananya mencapai satu tahun enam bulan penjara. Jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan di tengah masyarakat, hukumannya bisa melonjak hingga tiga tahun penjara.

Pasal-pasal inilah yang memicu kontroversi. Sebagian kalangan menilai aturan ini berpotensi menghidupkan kembali “delik peninggalan kolonial” yang rawan disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah.

Menteri Supratman berupaya meyakinkan publik bahwa pemerintah tetap menjamin hak warga negara untuk menyampaikan kritik. Ia mengklaim bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun langkah hukum yang diambil pemerintah hanya karena sebuah kritik.

“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” tegas Supratman.

Untuk meredam kekhawatiran akan adanya “pasal karet”, Supratman menjelaskan bahwa delik penghinaan dalam KUHP Baru ini dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari pimpinan lembaga yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat di lapangan.

Pemerintah berpandangan bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan wibawa negara di mata dunia. Namun, hal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai alat untuk mengekang kreativitas atau ekspresi politik masyarakat di media sosial.

Para pakar hukum menyarankan agar masyarakat di tahun 2026 ini lebih bijak dalam bermedia sosial. 

Berikut adalah poin penting yang perlu diperhatikan agar tetap aman dalam berekspresi:

  • Hindari Konten Asusila/Tidak Senonoh: Menampilkan foto pejabat negara dalam konteks pornografi atau tindakan amoral adalah pelanggaran berat.
  • Fokus pada Kebijakan, Bukan Personal: Kritik yang ditujukan pada kebijakan pemerintah dilindungi undang-undang, namun serangan pada martabat pribadi seseorang adalah risiko hukum.
  • Hindari Fitnah (Hoaks): Menyebarkan informasi palsu yang menyerang kehormatan tetap menjadi objek pidana.

Kehadiran KUHP dan KUHAP Baru di tahun 2026 memang membawa perubahan besar dalam tata hukum kita. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana aparat penegak hukum konsisten membedakan antara “suara rakyat yang kritis” dengan “hinaan yang destruktif”.

Penulis

Related Articles

Back to top button