Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Guru PPPK di Makassar Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Murid SD

Wamanews.id, 2 Oktober 2025 – Integritas dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng setelah seorang oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) diamankan pihak kepolisian. 

Guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Biringkanaya tersebut diringkus atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap murid perempuannya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Kamis (2/10/2025) dini hari. 

IPT berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, setelah upaya pengejaran. Saat ini, guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Makassar, Wahiduddin, membenarkan penangkapan dan proses penyidikan yang sedang berjalan. “Saat ini terlapor sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar Wahid, Kamis malam. 

Pihak kepolisian tengah berupaya mendalami kasus ini untuk menemukan kebenaran di balik dua versi keterangan yang saling bertolak belakang.

Di satu sisi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku, IPT, membantah keras telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Pengakuannya di hadapan penyidik hanya sebatas sering mengirimkan pesan-pesan bernada akrab atau chat mesra” melalui aplikasi WhatsApp kepada korban.

Namun, pengakuan IPT ini sangat kontras dengan laporan yang masuk ke Polrestabes Makassar. Korban, seorang murid perempuan yang diperkirakan masih duduk di kelas 6 SD, datang didampingi orang tuanya dan secara tegas melaporkan telah mengalami pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh IPT.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat status pelaku sebagai seorang guru PPPK, yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi muridnya. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan pelecehan seksual tersebut diperkirakan terjadi di rumah pelaku saat korban sedang mengikuti sesi bimbingan belajar privat. Lingkungan yang seharusnya aman dan kondusif untuk kegiatan belajar mengajar justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan kriminal tersebut.

“Jadi telah datang ke Polrestabes Makassar seorang tua bersama anaknya yang diperkirakan kelas 6 SD, yang diduga telah dilakukan pelecehan seksual terhadap seorang gurunya,” terang Wahiduddin, menambahkan bahwa dugaan tersebut mengarah pada pelecehan yang dilakukan di rumah terlapor.

Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap tindak kejahatan seksual, khususnya dalam konteks hubungan yang melibatkan otoritas dan kepercayaan seperti guru-murid. 

Jatanras Polrestabes Makassar kini dituntut untuk bekerja ekstra keras mengungkap kebenaran di balik kasus ini, memproses bukti-bukti yang ada, dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas terhadap kejahatan yang melukai hak-hak dan masa depan anak. 

Proses penyidikan masih terus berlanjut guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

Penulis

Related Articles

Back to top button