Rp 5,5 Triliun PKH Cair: Ketahui Syarat dan Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Lewat Aplikasi

Wamanews.id, 26 September 2025 – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjamin kesejahteraan keluarga miskin dan rentan, khususnya bagi ibu hamil, melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program masif ini didukung oleh anggaran yang besar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa dana yang dialokasikan untuk PKH mencapai Rp 5,5 triliun, dengan total penyaluran bantuan sosial secara keseluruhan melampaui Rp 8,2 triliun. Saat ini, bantuan Rp 750.000 per triwulan untuk ibu hamil sedang disalurkan dalam Tahap 3 (Juli-September 2025).
Bansos ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana bantuan difokuskan pada keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki anggota dengan kebutuhan khusus. Kategori penerima ini tidak hanya mencakup ibu hamil, tetapi juga enam kategori rentan lainnya, yaitu: anak usia 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat. Dengan cakupan yang luas ini, PKH diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial yang komprehensif.
Untuk mendapatkan bantuan, keluarga calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN ini merupakan pangkalan data resmi yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial, sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025. Oleh karena itu, langkah krusial yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah memastikan diri mereka terdaftar dalam pangkalan data ini.
Pendaftaran dan pengusulan diri sebagai Penerima Manfaat (PM) kini dipermudah melalui sistem onlinemenggunakan Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos. Proses ini memberdayakan masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam proses verifikasi data.
Mengingat proses penyaluran masih berjalan dan tanggal pasti pencairan di setiap daerah berbeda-beda, para calon penerima diimbau untuk segera melakukan pengecekan status secara mandiri. Kemudahan ini disajikan melalui dua saluran resmi Kemensos yang dapat diakses hanya dengan smartphone:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Metode ini adalah cara tercepat untuk mengecek status.
- Buka laman resmi pengecekan bansos di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP Anda.
- Isi data domisili secara lengkap sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda (NAMA PM) di kolom yang tersedia.
- Ketik ulang kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, laman akan langsung menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan (PKH), dan status penyaluran bantuan Anda.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi resmi ini menawarkan kemudahan jangka panjang dan fitur pendaftaran.
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
- Jika belum memiliki akun, pilih Buat Akun Baru, lalu isi data diri lengkap, serta buat username dan password.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Di halaman utama, pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data domisili dan nama lengkap, lalu klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang sama seperti di situs web. Kemudahan akses ini sangat membantu ibu hamil yang terkendala mobilitas untuk mendapatkan informasi.
Penting untuk diketahui, penyaluran bansos ibu hamil ini merupakan bagian dari Tahap 3 (Juli-September 2025). Secara umum, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun, dengan tahap terakhir (Tahap 4) akan disalurkan pada Oktober hingga Desember 2025. Dengan adanya sistem pengecekan yang terintegrasi ini, diharapkan informasi mengenai penyaluran bantuan dapat tersebar merata dan tepat sasaran.