Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Lifestyle

Geger! Kumpul Kebo Makin Marak di RI, Bukan Cuma di Jakarta!

Wamanews.id, 23 Februari 2025 – Fenomena pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan yang tinggal bersama atau dikenal dengan istilah ‘kumpul kebo’ semakin marak di Indonesia. Bahkan, fenomena ini juga terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif baru-baru ini memecat 8 ASN yang terbukti melanggar aturan, termasuk di antaranya karena kasus kumpul kebo.

Sebelumnya, The Conversation melaporkan bahwa fenomena kumpul kebo disebabkan oleh pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Banyak anak muda yang menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang normatif dengan aturan yang rumit. Mereka lebih memilih ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang dianggap lebih murni dan sebagai bentuk nyata dari cinta.

Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, dan agama, ‘kumpul kebo’ masih dianggap tabu. Jika terjadi, biasanya hanya berlangsung singkat dan dianggap sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Namun, di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa ‘kumpul kebo’ lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado memilih untuk ‘kumpul kebo’. Alasan tersebut antara lain terkait beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda.

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

Yulinda menyebutkan bahwa pihak yang paling terdampak negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Dari segi kesehatan, ‘kumpul kebo’ dapat menurunkan kepuasan hidup dan menyebabkan masalah kesehatan mental. Beberapa penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan serta ketidakpastian tentang masa depan.

Menurut data PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Penulis

Related Articles

Back to top button