Ganggu Ketertiban Umum, WNA Polandia Dipulangkan Imigrasi Makassar dari Leang-Leang

Wamanews.id, 4 Juli 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia. WNA tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang, Kabupaten Maros, sebuah langkah yang menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Insiden yang berujung pada deportasi ini bermula dari laporan warga setempat yang merasa terancam oleh tindakan WNA tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, WNA Polandia itu diduga telah mengancam masyarakat menggunakan batu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut laporan awal yang diterima petugas, insiden tersebut bermula ketika WNA merasa tidak nyaman karena merasa diikuti oleh warga saat sedang berjalan kaki di kawasan Leang-leang. Rasa tidak nyaman ini kemudian berujung pada tindakan yang meresahkan, yakni dugaan pengancaman dengan menggunakan batu.
Menanggapi laporan yang masuk, petugas Imigrasi segera bergerak cepat. WNA yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini mencakup aspek administrasi keimigrasian maupun detail insiden yang dilaporkan warga.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa secara administrasi keimigrasian, WNA Polandia tersebut tidak ditemukan melakukan pelanggaran. Artinya, dokumen keimigrasiannya lengkap dan masa berlaku visanya masih sah. Namun, terlepas dari aspek administratif, tindakan yang dilakukan WNA tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
“Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan,” tegas Abdi Widodo Subagio.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelanggaran dokumen, tetapi juga pada kepatuhan WNA terhadap norma dan ketertiban sosial di Indonesia.
Proses pemulangan WNA Polandia ini dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Seluruh tahapan pemulangan berlangsung di bawah pengawasan ketat petugas Imigrasi. “Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambah Abdi. Pengawasan melekat ini bertujuan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan sesuai prosedur, tanpa insiden lebih lanjut.
Langkah tegas pemulangan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya. Selain itu, tindakan ini juga menjadi penegas bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib untuk menghormati norma-norma sosial, budaya, dan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Keberadaan WNA di Indonesia harus memberikan dampak positif, atau setidaknya tidak menimbulkan keresahan dan gangguan bagi masyarakat setempat. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA untuk selalu menjunjung tinggi etika dan hukum selama berada di wilayah Indonesia.