BKN Tetapkan Deadline Keras untuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025

Wamanews.id, 10 Agustus 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan deadline keras bagi seluruh instansi pemerintah untuk mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Tenggat waktu yang diberikan sangat singkat dan final, yaitu hingga 20 Agustus 2025.
Penetapan batas akhir ini menjadi pengumuman penting yang harus dicermati oleh para tenaga honorer atau non-ASN, yang nasibnya sangat bergantung pada pengusulan formasi oleh instansi tempat mereka bekerja.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pengajuan formasi ini. Zudan juga memberikan peringatan tegas, bahwa instansi yang tidak mengajukan usulan formasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Pernyataan ini secara tidak langsung menekan pimpinan instansi untuk segera memetakan kebutuhan dan mengajukan usulan, demi memberikan kesempatan bagi para non-ASN yang telah lama menanti kejelasan status.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru yang dirancang untuk memberikan status kepegawaian kepada tenaga non-ASN. Mereka akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dengan sistem kerja paruh waktu dan upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Skema ini menjadi jembatan bagi para tenaga honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi dalam seleksi CASN.
Berdasarkan informasi dari BKN, pengusulan formasi ini secara khusus menyasar para non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN pada tahun 2024.
Baik peserta seleksi PPPK maupun CPNS yang belum berhasil mendapatkan formasi, menjadi target utama dalam program ini. BKN juga mengisyaratkan adanya pertimbangan bagi non-ASN yang berada di luar database namun pernah mengikuti seleksi PPPK.
Prosesnya dimulai dengan pendataan yang dilakukan oleh instansi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). Sistem ini akan secara otomatis menampilkan data peserta seleksi tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi, termasuk kategori guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memiliki prioritas khusus.
Setelah data non-ASN diidentifikasi, instansi akan memetakan kebutuhan jabatan teknis di unit kerja mereka. Contohnya, Jabatan Fungsional (JF) Guru akan diusulkan di Dinas Pendidikan, sementara JF Tenaga Kesehatan akan diusulkan di Dinas Kesehatan.
Pengisian formasi ini sangat bergantung pada prioritas kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Oleh karena itu, tenaga honorer yang merasa memenuhi kriteria diimbau untuk proaktif memantau dan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Momen 20 Agustus 2025 bukan sekadar tenggat waktu administratif, melainkan penentu nasib bagi banyak tenaga honorer. Kelalaian atau keterlambatan instansi dalam mengajukan usulan dapat berakibat fatal, karena kesempatan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan layak akan tertutup.
Diharapkan seluruh instansi dapat merespons dengan cepat dan tepat, sehingga program penataan ASN yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan optimal.







