PIP Juli 2025 Cair untuk Termin Kedua: Simak Jadwal, Besaran, dan Cara Tarik Dananya di Sini

Wamanews.id, 3 Juli 2025 – Bagi siswa-siswi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), ada kabar baik! Dana bantuan PIP kembali disalurkan pada bulan Juli 2025. Pencairan ini merupakan bagian dari termin kedua penyaluran dana, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan bank-bank penyalur resmi.
Bantuan PIP ini menjadi angin segar bagi anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu, memastikan mereka memiliki dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan dan meraih impian.
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan sekolah anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Bentuk bantuannya meliputi uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar yang lebih luas bagi siswa dan siswi berusia 6 hingga 21 tahun. Inisiatif ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada anak yang terputus sekolah karena kendala biaya.
Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat PIP termin kedua ini, sangat penting untuk memahami jadwal pencairan, besaran dana yang akan diterima, serta prosedur penarikannya. Semua informasi krusial ini telah dirangkum lengkap agar Anda dapat melakukan pencairan dengan lancar.
Jadwal pencairan dana PIP secara umum telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan dana PIP pada bulan Juli memang termasuk dalam kategori termin kedua. Namun, perlu diingat bahwa aturan tersebut tidak mencantumkan tanggal spesifik pencairan secara serentak.
Melihat pola penyaluran dari tahun-tahun sebelumnya, dana PIP cenderung tidak cair secara bersamaan di seluruh wilayah atau sekolah. Proses pencairan dana dapat bervariasi antara satu sekolah dengan sekolah lain, atau satu daerah dengan daerah lainnya.
Hal ini sangat tergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing wilayah serta kecepatan proses yang dilakukan oleh bank penyalur.
Adapun siswa-siswi yang berhak menerima dana PIP pada bulan Juli 2025 adalah mereka yang telah diusulkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan setempat dan telah berhasil melakukan aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP 2025.
Proses aktivasi SK ini merupakan syarat utama dan mutlak agar dana bantuan dapat segera diproses oleh bank dan ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Penting bagi orang tua atau wali untuk memastikan proses aktivasi ini sudah tuntas.
Besaran dana bantuan PIP yang diberikan kepada peserta didik berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa atau siswi penerima. Nominal bantuan ini telah ditetapkan secara jelas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.
Berikut rincian nominal bantuan PIP yang akan diterima:
- Untuk Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:
- Siswa kelas 1 dan kelas 6 akan menerima dana sebesar Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 2 hingga kelas 5 akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun.
- Untuk Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B:
- Siswa kelas 7 dan kelas 9 akan menerima dana sebesar Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 8 akan menerima dana sebesar Rp 750.000 per tahun.
- Untuk Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Siswa kelas 10 dan kelas 12 akan menerima dana sebesar Rp 900.000 per tahun.
- Siswa kelas 11 akan menerima dana sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
Perbedaan nominal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan pendidikan di setiap jenjang, mengingat biaya pendidikan yang cenderung meningkat seiring dengan level pendidikan yang lebih tinggi.






