Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Dugaan Pelecehan Seksual Komisioner Bawaslu Wajo Diselidiki, Kasus Diserahkan ke Bawaslu RI

Wamanews.id, 29 Juli 2025 – Kabar tidak sedap mencuat dari Kabupaten Wajo, di mana salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo berinisial H diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Korban dalam insiden ini adalah seorang staf perempuan berinisial S (36). Penanganan kasus ini sedang berjalan di dua jalur: melalui penyelidikan internal Bawaslu dan proses penyidikan oleh pihak kepolisian, tempat korban telah membuat laporan resmi.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Samsuar Saleh, mengonfirmasi bahwa Bawaslu Sulsel telah bertindak cepat menyikapi informasi ini. Ia menyatakan bahwa tim dari Bawaslu Sulsel telah turun langsung ke Kabupaten Wajo untuk melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku. 

“Kami di Bawaslu Sulsel mendapat surat tugas dari pimpinan. Kami bertiga turun langsung ke sana untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (H),” jelas Samsuar kepada Rakyat Sulsel, Senin (28/7/2025).

Samsuar menekankan bahwa Bawaslu Sulsel tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. “Sejak menerima informasi itu, kami langsung ambil langkah. Jadi tidak benar kalau dibilang kami mendiamkan kasus ini. Klarifikasi terhadap terlapor sudah kami lakukan,” ujarnya, membantah anggapan pembiaran.

Setelah melakukan klarifikasi, Samsuar Saleh menjelaskan bahwa hasil dari klarifikasi tersebut tidak menjadi kewenangan Bawaslu Sulsel dalam hal penjatuhan sanksi. Seluruh temuan dan informasi yang didapatkan telah dilimpahkan dan diteruskan kepada Bawaslu RI, yang merupakan institusi dengan wewenang untuk mengambil keputusan sanksi. 

“Kami sudah teruskan hasil klarifikasi ke Bawaslu RI. Soal sanksi, itu bukan wewenang kami. Prosedurnya memang berjenjang,” terang Samsuar, menguraikan tata laksana penanganan kasus internal Bawaslu.

Dari informasi yang beredar, korban S mengungkapkan bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual dari H sebanyak lima kali. Kejadian ini disebut-sebut berlangsung di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Wajo, dengan rentang waktu dari tahun 2023 hingga 2025. 

Dampak dari peristiwa ini sangat berat bagi korban; S dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam hingga tidak dapat lagi menjalankan tugasnya di kantor. Korban baru membuat laporan resmi ke polisi pada 17 Juni 2025, setelah sekian lama menanggung beban traumanya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Komisioner Bawaslu Wajo ini sontak menjadi pengingat akan kasus serupa yang pernah terjadi di ranah penyelenggara pemilu nasional. Pada tahun 2024, publik dihebohkan dengan pemecatan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Pemecatan itu terjadi setelah DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT.

Serangkaian kasus ini menegaskan urgensi bagi lembaga-lembaga publik, khususnya yang bergerak di bidang penyelenggaraan pemilu, untuk secara serius meninjau dan memperketat pengawasan terhadap perilaku etis para komisioner dan stafnya. 

Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan kerja yang aman, menghormati hak-hak individu, dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Publik menantikan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan, agar integritas institusi Bawaslu tetap terjaga dan korban mendapatkan keadilan yang layak.

Penulis

Related Articles

Back to top button