Drama 24 Jam di Kejagung: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Febrie Adriansyah Resmi Lepas Jabatan Jampidsus

Wamanews.id, 11 Juli 2026 – Dinamika mengejutkan kembali terjadi di pusaran lembaga penegak hukum tertinggi tanah air. Belum genap 24 jam setelah melayangkan bantahan keras terkait isu pengunduran dirinya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, justru resmi melepas tongkat jabatannya.
Sebelumnya pada Jumat (10/7/2026) siang, Febrie sempat muncul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya setelah hampir sepekan namanya menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN yang tengah gencar ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie menyanggah berbagai spekulasi yang menyeret namanya, mulai dari kabar miring pencopotan dirinya hingga dugaan keterkaitan dengan sejumlah lokasi yang digeledah oleh penyidik kepolisian. Namun secara dramatis, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Saat menggelar konferensi pers pada Jumat siang, Febrie Adriansyah secara lugas menepis kabar burung yang menyebut dirinya akan mundur atau didepak dari jabatannya. Ia menekankan bahwa hingga pagi hari sebelum konferensi pers itu berlangsung, dirinya masih menjalankan rutinitas normal dan menerima instruksi langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penuntasan perkara-perkara besar.
“Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ungkap Febrie pada Jumat siang.
Ia juga menambahkan bahwa arahan dari Jaksa Agung tersebut langsung diterjemahkan menjadi skala prioritas oleh timnya guna merampungkan pemberkasan sejumlah kasus kakap yang menyedot perhatian publik agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau persidangan.
Tabel: Kronologi Singkat Pemicu dan Pengunduran Diri Jampidsus
| Waktu Kejadian | Agenda / Peristiwa Lapangan | Status Terkait Perkara / Lokasi |
| Rabu, 8 Juli 2026 | Kortastipidkor Polri menggeledah 13 lokasi kasus batu bara PLN. | Kafe di Cipete dan Rumah Pribadi di Sentul ikut digeledah. |
| Jumat, 10 Juli 2026 (Siang) | Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Bundar. | Membantah isu mundur; mengakui rumah Sentul miliknya. |
| Sabtu, 11 Juli 2026 (Dini Hari) | Kejagung resmi mengumumkan pengunduran diri Febrie. | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui pengunduran diri. |
Selain masalah jabatan, Febrie memanfaatkan momentum konferensi pers untuk meluruskan polemik seputar penggeledahan sedikitnya 13 lokasi oleh Kortastipidkor Polri. Salah satu yang paling gencar diperbincangkan di jagat maya adalah penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Febrie menegaskan secara tegas bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan bisnis dengan kafe tersebut.
Namun, terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Febrie secara jantan mengakui bahwa aset properti tersebut memang merupakan kediaman pribadinya yang sah dan sudah dimiliki sejak lama, di mana status kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sementara mengenai temuan sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di Sentul, Febrie memastikan seluruh dana tersebut memiliki garis kepemilikan dan peruntukan aktivitas yang jelas.
Kejutan besar akhirnya datang beberapa jam kemudian. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah per Sabtu (11/7/2026).
Menurut keterangan Anang, keputusan besar yang diambil oleh Febrie ini merupakan bentuk komitmen personal dan institusional yang tinggi untuk menjaga marwah integritas, objektivitas, serta netralitas proses hukum yang saat ini sedang bergulir di bawah penanganan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meskipun posisi Jampidsus kini lowong, pihak Kejagung memastikan roda penanganan perkara tindak pidana khusus tidak akan terganggu sama sekali dan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada.






