Aqua Terancam Sanksi Berat! DPR Soroti Dugaan Beda Klaim Iklan Mata Air Pegunungan vs. Sumur Bor

Wamanew.id, 24 Oktober 2025 – Temuan mengejutkan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait sumber air kemasan merek Aqua berbuntut panjang.
Dugaan bahwa Aqua menggunakan air dari sumur bor alih-alih mata air pegunungan sebagaimana yang gencar diklaim dalam iklannya, memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Praktik ini dinilai berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Aqua terancam sanksi berat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, di Jakarta pada Jumat (24/10/2025), mengungkapkan keprihatinannya.
“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy, menyoroti adanya informasi yang tidak konsisten.
Rivqy menilai, praktik semacam ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
“Diatur dalam UU tersebut, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Tak hanya isu perlindungan konsumen, Rivqy juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam. Ia menilai perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.
“Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan.
Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” imbuhnya, membuka kemungkinan investigasi lebih lanjut terhadap dampak ekologis.
Komisi VI DPR RI, yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen, akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini.
Di antaranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.
“Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut.
Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” papar Rivqy, menjelaskan prosedur yang akan ditempuh.
Rivqy menegaskan, DPR berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil. “Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen dan konsistensi yang penuh.
Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi dan masyarakat atau konsumen yang dikorbankan mesti mendapatkan ganti rugi,” tandas Rivqy, menjamin hak-hak konsumen akan dipulihkan jika terbukti ada pelanggaran.
Sebelumnya, temuan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah. Salah satu pegawai pabrik menjelaskan kepada Gubernur Dedi bahwa kedalaman sumur bor tersebut mencapai 100 meter.
Temuan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai potensi dampak lingkungan, termasuk pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.





