DPRD Wajo Didesak Gelar RDP Terkait Penunjukan Plt Kepala Dinas

Wamanews.id, 24 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo tengah menjadi sorotan publik setelah menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
PHI, yang diwakili oleh Sudirman, SH, dalam pertemuan dengan anggota DPRD Wajo pada Senin, 23 September 2024, menyoroti masa jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata yang telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut PHI, penunjukan Plt yang melebihi batas waktu tersebut dapat berimplikasi hukum terhadap segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Plt bersangkutan. Hal ini dikarenakan penugasan yang telah melewati batas waktu dianggap tidak sah.
“Kami mendesak DPRD Wajo untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah ini,” tegas Sudirman. “DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa semua kebijakan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Senada dengan Sudirman, Abdul Kadir, aktivis PHI lainnya, juga menyuarakan pentingnya pelaksanaan RDP. Ia turut menyoroti perjalanan dinas Plt Kepala Dinas Pendidikan bersama kepala sekolah SMP se-Wajo ke luar negeri, dan meminta agar DPRD melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dalam perjalanan dinas tersebut.
Menanggapi aspirasi dari PHI, anggota DPRD Wajo, Fery Surahmat, menyatakan akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan DPRD. “Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dan melaporkan kepada pimpinan untuk mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Fery.
Polemik penunjukan Plt Kepala Dinas di Kabupaten Wajo ini mengundang perhatian publik karena menyangkut prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penunjukan Plt yang tidak sesuai dengan aturan dapat berpotensi menimbulkan berbagai masalah, antara lain:
- Ketidakpastian hukum: Keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Plt yang masa jabatannya tidak sah dapat digugat secara hukum.
- Kerugian keuangan negara: Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Terhambatnya pelayanan publik: Ketidakjelasan status Plt dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pemerintah.
Masyarakat Kabupaten Wajo berharap DPRD dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani masalah ini. Mereka berharap DPRD dapat segera menggelar RDP dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Wajo agar segera melakukan penataan kembali struktur organisasi dan mengisi jabatan-jabatan yang kosong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan