Digugat Soal Ijazah ke MK, Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Diminta Dibatalkan

Wamanews.id, 23 September 2026 – Keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Status Wapres termuda dalam sejarah itu dipersoalkan terkait syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh 12 pemohon yang terdiri dari pakar hukum tata negara, lembaga pemantau pemilu, dan partai politik. Salah satu pemohon yang menjadi sorotan adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Partai Ummat.
Mereka resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut telah teregistrasi dan kini masuk dalam tahap persidangan.
Dalam pokok gugatannya, para pemohon mempermasalahkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran. Mereka menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat minimal pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang menjadi syarat mutlak bagi setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut pemohon, ada cacat formil dalam pemenuhan syarat tersebut saat Pemilu 2024 lalu.
Melalui petitum yang diajukan, para pemohon mendesak majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Mereka juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wapres dibatalkan demi hukum.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menggelar sidang paripurna untuk memilih Wakil Presiden baru. Dalam skenario itu, Presiden Prabowo Subianto diminta mengusulkan dua nama calon Wapres pengganti.
Batas waktu pengusulan tersebut diminta paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan. Hal itu dinilai penting untuk menghindari kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam waktu yang lama.
Merespons gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi bergerak cepat. MK telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (21/9/2026) dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon.
Sidang kemudian dilanjutkan hari ini, Rabu (23/9/2026), dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta tanggapan dari pihak terkait yaitu kubu Prabowo-Gibran.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, secara konstitusional, kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI masih sah dan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa sembari menunggu putusan akhir majelis hakim.







