Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Calon Wali Kota Palopo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Umrah! Ratusan Juta Raib?

Wamanews.id, 11 April 2025 – Kasus dugaan penipuan kembali mencoreng citra Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang tokoh pengusaha dan politikus yang juga merupakan bakal calon Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, Putri Dakka, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan terkait program umrah bersubsidi. Laporan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Muh. Ardianto Palla, mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Sebelum laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025) sore, puluhan korban yang merasa dirugikan tampak melakukan aksi unjuk rasa di depan markas kepolisian daerah tersebut. Aksi ini juga diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban.

Salah satu korban yang ikut dalam pelaporan, DY, mengungkapkan bahwa dirinya telah mentransfer uang sebesar Rp 120 juta kepada pihak Putri Dakka untuk memberangkatkan delapan anggota keluarganya melalui program umrah subsidi yang ditawarkan. Namun, janji keberangkatan yang dijadwalkan pada akhir November dan awal Desember 2024 tak kunjung terealisasi. “Jadi saya 8 orang (keluarga) bayar sebanyak Rp 120 juta (total kerugian) untuk umrah subsidi itu,” kata DY saat ditemui di Mapolda Sulsel.

Upaya mediasi dan permintaan pengembalian dana yang telah diajukan sejak Januari 2025 pun tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor. “Ini saya minta direfund. Pernah dia janji kembalikan uang (tapi tidak ada sampai buat laporan polisi),” imbuh DY. Ia juga merasa heran ketika pihak admin Putri Dakka menghubunginya pasca pelaporan dan menyatakan bahwa ia tetap akan diberangkatkan sesuai jadwal yang ditentukan. “Jadi saya bilang, untuk apa berangkatkan saya, sedangkan saya sudah acc refund dari bulan Januari, jadi sudah tidak adami kloter untuk saya,” tegasnya.

Kuasa hukum para korban, Muh Ardianto Palla, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan aduan resmi ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan melalui media elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menjadi dasar pelaporan terhadap tiga nama, yakni Putriana Hamda Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani.

Menanggapi laporan tersebut, Putri Dakka membantah dengan tegas tuduhan penipuan. Melalui sambungan telepon dengan Rakyat Sulsel, ia menyatakan bahwa program umrah subsidi yang dijalankannya telah memberangkatkan 147 jemaah, dan bukti-bukti keberangkatan tersebut telah diunggah di media sosialnya. “Jadi begini, semua orang berhak membuat laporan. Cuma proses pembuktiannya nanti kita lihat di Kepolisian. Karena tidak ada itu yang dituduhkan. Sebab kita lihat sudah ada 147 jemaah yang sudah berangkat dan beribadah di sana, bisa dilihat di sosmed ku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri Dakka berdalih bahwa keterlambatan keberangkatan disebabkan oleh permasalahan teknis pada Desember 2024 dan Januari 2025, seperti ketersediaan hotel dan masalah dengan pihak travel. Ia juga menekankan bahwa program ini bersifat sedekah dan keberangkatan dilakukan sesuai dengan kemampuannya. “Kita kan statusnya sedekah, jadi memang waktu Januari dan Desember itu banyak permasalahan kemarin, banyak travel yang tidak dapat hotel dan lain-lain, makanya kita pending. Pemberangkatan itu baru pada Februari, statusnya sedekah jadi sesuai kemampuan juga. Jadi kemampuan sedekah saya 147 orang, jadi ditunggu pemberangkatan selanjutnya,” jelasnya. Terkait permintaan refund, Putri Dakka menyebutkan bahwa proses pengembalian dana sedang berjalan melalui komunikasi dengan admin, bukan melalui media sosial. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan dari puluhan calon jemaah umrah tersebut.

Penulis

Related Articles

Back to top button