Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Terungkap! Ini 4 Perusahaan Tambang Nikel yang Diduga Rusak Surga Raja Ampat 

Wamanews.id, 7 Juni 2025 – Aktivitas penambangan nikel di kawasan eksotis Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini mencuat ke permukaan usai aksi protes mengejutkan dari aktivis Greenpeace Indonesia dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dalam aksi tersebut, tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan asli Papua membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutan. Aksi damai ini menyuarakan kekhawatiran atas eksploitasi nikelyang dituding merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem Raja Ampat.

Menurut analisis Greenpeace, sejak 2024, aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami. Tak hanya itu, proses penambangan juga memicu limpasan tanah yang menyebabkan sedimentasi di pesisir, mengancam keberadaan terumbu karang dan biota laut Raja Ampatyang mendunia.

Greenpeace juga menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap izin lingkungan dan kegiatan yang dilakukan di luar kawasan izin resmi (PPKH), yang seharusnya menjadi batas area operasional tambang.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM, berikut profil empat perusahaan pemilik tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat:

1. PT Gag Nikel – Milik BUMN Antam

PT Gag Nikel adalah perusahaan tambang dengan kontrak karya sejak 1998. Awalnya dimiliki bersama oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%) dan PT Antam Tbk (25%). Namun, sejak 2008, seluruh saham dikuasai Antam. Izin produksi diterbitkan pada 2017 dengan luas wilayah pertambangan mencapai 13.136 hektar. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag, salah satu kawasan penting di Raja Ampat.

2. PT Anugerah Surya Pratama – Dikuasai Raksasa Nikel Tiongkok

Perusahaan ini adalah penanaman modal asing milik Wanxiang Group, raksasa nikel asal Tiongkok. Di Indonesia, mereka beroperasi melalui PT Wanxiang Nickel Indonesia yang juga memiliki tambang dan smelter di Morowali, Sulawesi Tengah. Di Raja Ampat, PT Anugerah Surya Pratama beroperasi di Pulau Waigeo dan Manuran.

3. PT Mulia Raymond Perkasa – Tambang Tanpa Dokumen Lingkungan

Beroperasi di Pulau Batang Pele, perusahaan ini diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, menurut KLH. Akibatnya, seluruh aktivitas eksplorasi telah dihentikan. Kantor pusatnya tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.

4. PT Kawei Sejahtera Mining – Tambang Ilegal di Pulau Kawe

Meski memiliki IUP sah untuk operasi produksi hingga 2033, PT Kawei Sejahtera Mining disebut melakukan aktivitas tambang di luar area izin lingkungan seluas 5 hektar. Aktivitasnya menimbulkan sedimentasi di pesisir Pulau Kawe. KLH menjatuhkan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan ini terancam dikenakan gugatan perdata.

Kepulauan Raja Ampat dikenal sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, rumah bagi lebih dari 75% spesies karang dunia dan ratusan spesies ikan langka. Jika kerusakan ini terus berlanjut, maka tidak hanya masyarakat lokal yang terdampak, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia sebagai pemilik kekayaan hayati global.

Menyikapi temuan ini, Greenpeace bersama aktivis lingkungan menyerukan pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dan melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi.

“Sudah saatnya Indonesia memilih antara keuntungan jangka pendek dari tambang atau keberlanjutan ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas seorang juru kampanye Greenpeace.

Kehadiran tambang nikel di Raja Ampat memang membawa harapan dari sisi ekonomi dan hilirisasi industri. Namun, jika tidak dikontrol ketat, investasi ini bisa menjadi bencana ekologiyang merusak warisan alam Papua untuk selamanya.

Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk bertindak tegas, memastikan bahwa setiap izin yang diberikan tidak menjadi jalan bagi kehancuran lingkungan. Karena surga seperti Raja Ampat hanya ada satu di dunia, dan kehilangannya berarti kehilangan segalanya.

Penulis

Related Articles

Back to top button