Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Resmi Berlanjut, Ganjil-Genap Pertalite di Wajo Berlaku Mulai 1 November Hingga 30 Desember 2026

Wamanews.id, 29 Oktober 2026 – Kebijakan rekayasa sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Wajo resmi berlanjut. Aturan yang sebelumnya sempat diterapkan ini kembali diberlakukan untuk mengurai antrean panjang di SPBU.

Kepastian resmi berlanjutnya kebijakan tersebut tertuang dalam Komitmen Bersama Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka penanganan antrean BBM di Kabupaten Wajo. Komitmen itu ditandatangani di Sengkang, Rabu (29/10/2026).

Penandatanganan komitmen melibatkan seluruh pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo, mulai dari SPBU Ulugalung, Atapangnge, Ana, Ciromanie, Seng, Tarumpakkae, Empagae, Pahlawan, Sompe, Tobarakka, hingga SPBU Sentral. Turut menyaksikan PT Pertamina Patra Niaga dan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Dalam dokumen tersebut, poin pertama menegaskan bahwa seluruh SPBU sepakat menerapkan kembali sistem ganjil-genap. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan angka terakhir nomor polisi, disesuaikan dengan tanggal kalender Masehi.

Masa berlaku kebijakan resmi berlanjut ini ditetapkan mulai 1 November 2026 sampai dengan 30 Desember 2026. Pemerintah daerah bersama Pertamina akan melakukan evaluasi lebih lanjut setelah masa berlaku habis, sesuai hasil rapat koordinasi dan ketentuan yang berlaku.

Selain melanjutkan ganjil-genap, komitmen bersama ini juga memuat sejumlah aturan pengetatan lainnya. Salah satunya adalah penerapan sistem satu nosel dilayani oleh satu petugas untuk memperketat pengawasan di lapangan dan mencegah kecurangan.

Pembatasan volume pengisian juga tetap diberlakukan secara ketat. Untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 35 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 5 liter untuk satu kali pengisian Pertalite.Setiap pengendara yang akan mengisi BBM diwajibkan memperlihatkan STNK asli kendaraannya. Penggunaan barcode BBM bersubsidi juga dibatasi hanya satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo untuk mencegah penyalahgunaan dan pengulangan pengisian oleh kendaraan yang sama.

Petugas SPBU juga dilarang keras melayani kendaraan dengan modifikasi tangki penampang BBM di luar standar pabrik. Aturan ini untuk mencegah praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

Sebagai bentuk edukasi, setiap SPBU diwajibkan memasang papan informasi yang mudah dilihat. Papan tersebut berisi peringatan bahwa menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum serta bertentangan dengan prinsip kepatuhan dalam agama.

Penulis

Related Articles

Back to top button