Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Resmi! DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wamanews.id, 8 Oktober 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 hingga tahun 2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini dalam, penyampaiannya, disahkannya RUU SDI menjadi UU merupakan langkah krusial dalam pembangunan nasional.

Menurut Rini, keberadaan UU Satu Data Indonesia akan memperkuat basis perencanaan, mencegah praktik manipulasi data, serta menjamin kedaulatan data nasional di era digital.

“Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis yang di himpun dari kompas.com pada Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi sangat penting untuk mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang adil dan inklusif.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy yang mewakili pemerintah dalam Pendapat Akhir Presiden menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah.

“Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia,” kata Pambudy.

Ia menambahkan, data bukan sekadar tabel statistik di server pemerintah, melainkan cermin kejujuran negara dalam melihat siapa yang sudah menikmati pembangunan dan siapa yang masih tertinggal.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan, RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR dengan pembahasan 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan, yang akhirnya disepakati menjadi 20 bab dan 141 pasal.

Aturan tersebut mengatur data dasar nasional (DDN) yang dikelola penuh oleh negara, tata kelola melalui rencana induk, arsitektur, manajemen dan siklus SDI, serta keamanan dan perlindungan data untuk mencegah bantuan salah sasaran dan program tumpang tindih.

Penulis

Related Articles

Back to top button