Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas: Awardee LPDP yang ‘Ogah’ Anak Jadi WNI Ternyata Menantu Eks Pejabat Top Kementan

Wamanews.id, 24 Februari 2026 – Jagat maya kembali diguncang oleh isu integritas dan moralitas penerima beasiswa negara. Nama Dwi Sasetyaningtyas, pemilik akun media sosial Sasetyaningtyas, mendadak menjadi pusat perhatian setelah pernyataannya mengenai kewarganegaraan sang anak memantik api kemarahan netizen. Namun, ibarat mengupas bawang, fakta baru kembali terungkap: Dwi ternyata memiliki keterikatan keluarga dengan lingkaran elit birokrasi Indonesia.

Setelah viral karena mengunggah foto paspor Inggris anaknya dengan caption kontroversial, publik kini menemukan fakta bahwa Dwi merupakan menantu dari Syukur Iwantoro, seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan istri dari Arya Iwantoro, putra kandung Syukur Iwantoro. Nama Syukur Iwantoro sendiri bukanlah nama baru di lingkungan birokrasi kelas kakap. Lulusan Fakultas Peternakan IPB ini tercatat memiliki karir yang sangat mentereng di Kementerian Pertanian.

Syukur pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan periode 2011–2015. Puncak karir administratifnya tercapai saat ia didapuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, posisi birokrasi tertinggi kedua tepat di bawah menteri.

Namun, karir panjangnya bukan tanpa catatan. Selama menjabat posisi strategis, Syukur beberapa kali sempat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2013, ia menjadi saksi dalam kasus suap impor daging sapi, dan pada 2019 kembali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap izin impor bawang putih. Meskipun statusnya hanya sebagai saksi, keterlibatannya dalam pusaran kasus besar tersebut menunjukkan betapa kuatnya pengaruh posisi yang pernah ia duduki.

Kontroversi Dwi bermula dari sebuah unggahan yang dianggap sangat melukai perasaan publik Indonesia. Ia menuliskan kalimat, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan,” sembari memamerkan paspor Inggris milik buah hatinya.

Bagi masyarakat umum, pernyataan ini mungkin hanya sekadar pilihan pribadi. Namun, status Dwi sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengubah narasi tersebut menjadi isu nasional. Sebagai informasi, dana LPDP bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah dari pajak rakyat.

“Bagaimana mungkin seseorang yang pendidikannya dibiayai sepenuhnya oleh keringat rakyat Indonesia, justru secara terang-terangan menunjukkan ketidakinginan keturunannya untuk menjadi bagian dari bangsa ini?” tulis salah satu warganet di platform X (dahulu Twitter).

Isu kian memanas setelah perhatian publik bergeser kepada sang suami, Arya Iwantoro. Arya juga disebut-sebut sebagai penerima beasiswa LPDP. Muncul dugaan kuat bahwa Arya belum memenuhi kewajiban pengabdian 2N+1.

Berdasarkan aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Mengingat Arya dikabarkan masih menetap di Inggris selama beberapa tahun pasca-studinya, publik mempertanyakan apakah ada keistimewaan (privilese) yang didapatkan karena statusnya sebagai anak mantan pejabat.

Menanggapi gelombang kritik yang tak kunjung reda, Dwi akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya telah menunaikan kewajiban pengabdian LPDP dengan kembali ke Indonesia. Ia juga mengaku tengah membangun usaha rintisan (startup) berbasis lingkungan yang diklaim sebagai bentuk kontribusinya bagi tanah air.

Meski demikian, banyak pihak menilai klarifikasi tersebut masih menyisakan lubang besar. Status domisili sang suami dan kewarganegaraan anak dianggap sebagai indikasi bahwa rencana jangka panjang keluarga tersebut tidaklah berada di Indonesia, yang secara moral dianggap bertentangan dengan semangat beasiswa LPDP.

Perbandingan Kewajiban Penerima LPDP

AspekAturan LPDP (2N+1)Dugaan Kondisi Saat Ini
Lokasi DomisiliWajib di Indonesia selama masa pengabdian.Arya Iwantoro diduga masih di Inggris.
KontribusiMengabdi di instansi pemerintah/swasta di RI.Dwi mengklaim membangun usaha lingkungan.
Status HukumSanksi pengembalian dana 100% jika melanggar.Belum ada pernyataan resmi dari pihak LPDP.

Polemik Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro kini bukan lagi sekadar urusan domestik keluarga mantan pejabat. Ini telah menjadi simbol perdebatan tentang bagaimana negara seharusnya mengelola dana publik dan memastikan bahwa mereka yang mendapatkan privilese pendidikan tinggi benar-benar memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.

Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak LPDP maupun Arya Iwantoro terkait status pengabdiannya. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap para penerima beasiswa agar tidak ada lagi kesan bahwa beasiswa negara hanyalah “batu loncatan” untuk meninggalkan Indonesia setelah sukses secara akademis.

Penulis

Related Articles

Back to top button