Mulai 2027, Cetak SKCK Bisa Mandiri Tanpa Antre di Kantor Polisi

Wamanews.id, 29 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan terobosan besar dalam pelayanan publik. Mulai tahun 2027, masyarakat bisa mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri tanpa harus antre di kantor polisi.
Rencana ini dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Layanan SKCK yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9). Program tersebut diinisiasi oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dalam sistem baru, pemohon hanya perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi online resmi milik Polri. Setelah seluruh persyaratan diunggah dan diverifikasi, pemohon akan mendapatkan kode unik berupa barcode.
Barcode tersebut nantinya cukup dipindai di mesin anjungan pencetak SKCK mandiri. Mesin ini rencananya akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis seperti mal, kampus, hingga pusat pelayanan publik.
Kemudahan ini dapat terwujud berkat integrasi data nasional. Sistem SKCK online kini telah terhubung langsung dengan basis data Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim Polri, hingga BPJS Kesehatan.
Saat ini Polri tengah melakukan uji coba dengan mengoperasikan 10 unit mesin anjungan di wilayah Jakarta. Uji coba ini untuk memastikan stabilitas jaringan dan kesiapan infrastruktur sebelum diterapkan secara nasional pada 2027 mendatang.







