Refleksi Gerakan Agustus 2026: Ancaman Nyata Kriminalisasi Digital Saat Massa Bubar
Wamanews.id, 26 Agustus 2026 – Memasuki akhir Agustus 2026, peta gerakan publik dan aksi massa di Indonesia kembali bergemuruh. Bertepatan dengan peringatan satu tahun gugurnya Affan Kurniawan dalam gelombang demonstrasi di Bendungan Hilir serta jatuhnya tenggat delapan tuntutan jangka panjang dari konsensus “17+8 Tuntutan Rakyat”, gelombang aksi kembali mencuat di berbagai kota.
Aliansi mahasiswa seperti BEM UI turun ke jalan pada 18 Agustus di Bundaran HI dengan membawa delapan tuntutan baru, yang kemudian disusul oleh berbagai gerakan aliansi daerah serta ruang linimasa media sosial yang padat oleh seruan aksi.
Namun, di tengah keriuhan konsolidasi jalanan tersebut, terdapat satu aspek krusial yang kerap luput dari perhatian publik: ancaman terbesar bagi gerakan rakyat saat ini tidak hanya terletak pada barisan barikade aparat di lapangan, melainkan pada apa yang terjadi setelah massa membubarkan diri. Babak kedua dari tekanan terhadap gerakan rakyat kini bergeser ke layar digital, tempat di mana pengumpulan jejak digital, pembentukan narasi, hingga proses kriminalisasi berlangsung berpekan-pekan pasca-aksi.
Medan pertempuran informasi di ruang digital bahkan telah dimanipulasi sebelum massa menginjakan kaki di jalanan. Laporan pemantauan Monash University Indonesia pada rentang 26 Juli hingga 1 Agustus 2026 terhadap lima platform digital mencatat adanya 197.000 unggahan dari 63.000 pengguna. Dari total 34.935 unggahan di platform X (Twitter), sebanyak 99,46 persen berupa retweet terkoordinasi. Bahkan ditemukan sembilan retweet dalam jeda waktu hanya 105 milidetik, dengan sepuluh akun utama menguasai 88,5 persen dari keseluruhan aktivitas.
Riset Drone Emprit juga mengonfirmasi keberadaan inauthentic coordinated behavior atau perilaku terkoordinasi tak autentik. Pola ini memanfaatkan penyebaran video lama yang disunting seolah-olah kejadian terkini, serta penyebaran poster ajakan aksi yang mencatut nama organisasi seperti KSPI dan BEM SI tanpa konfirmasi.
Praktik manipulasi ini membawa tiga kerugian mendasar bagi gerakan rakyat:
- Delegitimasi Gerakan: Munculnya satu konten palsu dapat merusak kredibilitas keseluruhan dokumentasi aksi yang sah di mata publik.
- Menyediakan Dalih Pembubaran: Narasi manipulatif memperkuat stigma bahwa aksi telah “ditunggangi”, sehingga meruntuhkan dukungan publik.
- Mengaburkan Informasi Penting: Bajir unggahan spam dan penyebaran jadwal aksi fiktif mengaburkan saluran komunikasi darurat, seperti kontak bantuan hukum dan informasi evakuasi peserta terluka.
Konsekuensi dari lemahnya proteksi digital gerakan masa lalu tercatat jelas dalam rekam medis hukum. Pasca-aksi Agustus 2025, Polri menetapkan 959 tersangka. Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi per Februari 2026 mencatat 703 orang berstatus tahanan politik. Sebagian besar jerat hukum tersebut justru tidak didasarkan pada tindakan di lapangan, melainkan pada aktivitas digital seperti unggahan, pemrosesan ulang narasi, dan komentar di media sosial.
Kondisi tahun 2026 ini menjadi lebih krusial karena aksi Agustus 2026 merupakan gelombang aksi besar pertama yang berlangsung di bawah rezim KUHP dan KUHAP Nasional baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Keberadaan Pasal 256 (terkait pawai tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum) serta Pasal 218 dan 240 (terkait penyerangan kehormatan presiden dan lembaga negara melalui sarana digital) menjadi instrumen hukum yang rentan menjadi alat penyidikan pasca-aksi.
Menghadapi konstelasi hukum dan digital yang kian kompleks, kesadaran akan risiko bukan bentuk ketakutan, melainkan fondasi agar gerakan dapat bertahan panjang. Langkah disiplin bersama yang perlu diterapkan oleh peserta aksi antara lain:
- Melakukan verifikasi mendalam atas sumber, tanggal, dan lokasi video sebelum menyebarkannya.
- Menghentikan kebiasaan mengunggah foto wajah peserta aksi tanpa penyembunyian identitas (blurring).
- Menyimpan dokumentasi pelanggaran secara utuh untuk diserahkan kepada lembaga bantuan hukum (LBH).
- Menyiapkan pengamanan teknis seperti jalur kontak pendamping hukum dan perwakilan resmi barisan sebelum turun ke jalan.
Di sisi lain, institusi pendidikan seperti kampus diimbau memberikan pendampingan hukum ketimbang sanksi akademik, media massa diharapkan menjaga objektivitas tanpa asal menyematkan label “perusuh”, serta platform digital wajib meningkatkan transparansi terhadap akun-akun manipulatif. Peringatan kematian Affan Kurniawan memberi pelajaran penting bahwa kemarahan yang terorganisir dan terukur jauh lebih berdampak ketimbang sekadar narasi yang diviralkan di media sosial.







