Kasus Kekerasan di Ponpes Sidrap, Seorang Santri Babak Belur Diduga Dianiaya Oknum Guru
Wamanews.id, 11 Juli 2026 – Dunia pendidikan keagamaan di Sulawesi Selatan kembali diterpa kabar miring terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan internal lembaga. Seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dilaporkan mengalami luka-luka serius hingga babak belur. Kondisi memprihatinkan tersebut diduga kuat akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di pesantren tersebut.
Berdasarkan data dan informasi awal yang dihimpun, terduga pelaku yang melakukan aksi kekerasan tersebut disinyalir merupakan dua orang oknum guru, yang mana salah satunya disebut-sebut merupakan anak dari mantan pimpinan pondok pesantren setempat. Insiden ini pun langsung memantik perhatian publik serta kecaman luas dari berbagai pihak yang menyayangkan masih terjadinya tindakan represif fisik di dalam institusi pendidikan.
Tindakan kekerasan fisik yang menimpa santri remaja ini terungkap setelah kondisi korban yang mengalami luka lebam dan babak belur diketahui oleh pihak keluarga. Tak terima dengan perlakuan kasar yang dialami oleh anaknya, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah tegas untuk mencari keadilan formal.
Kasus dugaan penganiayaan ini pun kini telah resmi menggelinding ke ranah hukum. Pihak kepolisian dari Polres Sidrap dilaporkan tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengumpulkan bukti-bukti berkekuatan hukum tetap, memeriksa saksi-saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP), serta mendalami motif di balik tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar tersebut.
Tabel: Ikhtisar Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Sidrap
| Komponen Informasi | Deskripsi Kasus Lapangan |
| Korban Tindakan | Seorang Santri Pondok Pesantren di Sidrap |
| Kondisi Fisik Korban | Mengalami Luka-Luka Lebam (Babak Belur) |
| Terduga Pelaku | 2 Oknum Guru (Salah satunya anak eks pimpinan ponpes) |
| Lokasi Kejadian | Wilayah Hukum Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan |
| Status Hukum Terkini | Tahap Penyelidikan dan Penanganan Pihak Kepolisian |
Merebaknya kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen pemerhati anak dan pendidikan di Sulawesi Selatan. Banyak pihak mendesak Kementerian Agama (Kemenag) setempat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen serta memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban.
Aksi kekerasan dengan dalih penegakan kedisiplinan di dalam pondok pesantren dinilai sudah tidak relevan dan melanggar hak asasi manusia serta regulasi perlindungan anak. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan berbasis keagamaan untuk memperketat sistem pengawasan internal terhadap perilaku para staf pengajar.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran penyidik kepolisian masih terus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk memeriksa pihak pengelola pondok pesantren guna memastikan kronologi pasti peristiwa kelam ini. Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, sehingga pelaku dapat dijatuhi sanksi hukum yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.





