Siapkan Dana Lebih: 9 Destinasi Global Ini Naikkan Pajak Turis Secara Drastis pada 2026

Wamanews.id, 2 Juli 2026 – Tren berwisata ke luar negeri pada tahun 2026 ini menuntut para pelancong global untuk merogoh kocek lebih dalam. Gelombang pariwisata berlebihan atau yang populer dengan istilah overtourism kian meresahkan penduduk lokal dan mengancam kelestarian infrastruktur kota. Menanggapi fenomena tersebut, sejumlah pemerintah daerah di berbagai belahan dunia memutuskan untuk merevisi kebijakan fiskal mereka dengan menaikkan tarif pajak turis (tourist tax) secara signifikan.
Penerapan pajak bagi pelancong sebenarnya bukanlah hal baru dalam industri hospitality global. Kebijakan ini diadopsi secara perdana oleh Bhutan sejak tahun 1974 dengan tujuan awal menjaga kelestarian alam dan merawat kebudayaan tradisional Buddha dari asimilasi budaya luar.
Namun, memasuki semester kedua tahun 2026, intensitas penerapan regulasi ini kian masif. Dana segar yang dikumpulkan dari pos pajak akomodasi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat lokal dalam bentuk perbaikan fasilitas umum, pelestarian warisan sejarah, serta pengelolaan kebersihan kota.
Dirangkum dari data pariwisata internasional, berikut adalah sembilan wilayah di dunia yang menetapkan tarif pungutan wisata jauh lebih tinggi bagi para pelancong asing pada tahun 2026:
- Edinburgh (Skotlandia)
Edinburgh mencetak sejarah sebagai kota pertama di Skotlandia yang resmi memberlakukan pajak hunian bagi wisatawan per 24 Juli 2026. Setiap turis yang menginap dikenakan biaya tambahan sebesar 5 persen dari harga sewa akomodasi per malam untuk durasi lima malam pertama. - Kyoto (Jepang)
Sebagai salah satu kota budaya paling agresif di Asia, Kyoto memberlakukan skema pajak akomodasi progresif berdasarkan klaster harga kamar hotel. Khusus untuk hotel kelas menengah hingga akomodasi mewah dengan tarif di atas 100.000 yen, turis wajib membayar pajak tambahan mencapai 10.000 yen per orang untuk setiap malamnya. - Barcelona (Spanyol)
Pemerintah Kota Barcelona menaikkan pajak pariwisata regional secara berkala. Bagi para pelancong yang memilih menetap di hotel bintang lima atau penginapan premium, tarif pungutan harian kini melonjak dua kali lipat menjadi 7 euro (sekitar Rp143.000) per malam dari tarif sebelumnya yang hanya berkisar 3,50 euro. - Venesia (Italia)
Kota air ini kembali menerapkan sistem tiket masuk berkala bagi pelancong harian. Pendaftaran jarak jauh (jauh-jauh hari) dikenakan tarif dasar sebesar 5 euro pada hari-hari tertentu sepanjang April hingga Juli. Namun, jika pelancong melakukan pemesanan dadakan (short-notice) kurang dari empat hari sebelum kedatangan, tarif naik menjadi 10 euro per hari.
Tabel: Estimasi Kebijakan Pajak Wisata Terbaru di Berbagai Kota Dunia 2026
| Destinasi Wisata / Kota | Mekanisme Penerapan Pajak Terbaru | Estimasi Nominal / Persentase Tarif |
| Amsterdam (Belanda) | Kenaikan Pajak Menginap Singkat | Naik dari 9 Persen menjadi 21 Persen |
| Milan (Italia) | Pajak Akomodasi Radius Olimpiade | Menyesuaikan dari 3,50-6,30 euro menjadi 4-10 euro |
| Brussel (Belgia) | Pajak Flat Hotel & Homestay | 5 euro (Hotel) dan 4 euro (Homestay) |
| Paris (Prancis) | Pajak Khusus Istana & Hotel Bintang 5 | Skema Progresif hingga 15,93 euro |
| Catalonia (Spanyol) | Pajak Regional Kamar Mewah | 6 euro per malam (Hotel Bintang 5) |
Melihat peta kebijakan di atas, kawasan Uni Eropa menjadi wilayah yang paling ketat dalam merevisi aturan finansial bagi turis asing. Langkah Amsterdam yang menaikkan pajak menginap singkat dari 9 persen melonjak drastis ke angka 21 persen per 1 Januari 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pembatasan volume turis secara tidak langsung tengah diupayakan lewat instrumen harga. Kenaikan di Amsterdam bahkan telah mengikat seluruh pemesanan yang masuk sejak akhir tahun lalu.
Di Italia, Kota Milan sengaja mengerek tarif wisatanya demi menyambut kemeriahan Olimpiade Musim Dingin 2026. Zona pengetatan pajak diperluas hingga mencakup seluruh penginapan dalam radius 30 kilometer dari stadion utama Olimpiade, dengan tarif bergerak naik hingga menyentuh batas 10 euro per malam.
Sementara itu, Paris menetapkan pungutan hingga 15,93 euro bagi akomodasi mewah yang belum terklasifikasi secara formal dengan mengenakan potongan 5 persen dari biaya inap per orang.
Langkah-langkah preventif global ini menjadi peringatan penting bagi para penjelajah asal Indonesia, termasuk masyarakat Sulawesi Selatan yang berencana berlibur ke benua biru maupun kawasan Asia Timur, untuk menyisipkan anggaran cadangan khusus (extra budget) dalam rincian perencanaan perjalanan mereka agar tidak terkejut saat melakukan proses check-in di meja resepsionis hotel.







