Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

PP 20/2026 Terbit: Insentif Pajak Dihapus, Badan Usaha Masuk Rezim Tarif 22 Persen

Wamanews.id, 11 Juni 2026 – Lanskap perpajakan nasional bagi para pelaku dunia usaha kini mengalami pergeseran yang sangat drastis. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan. Regulasi anyar ini langsung memicu kekhawatiran besar di kalangan pengusaha lantaran menghapus fasilitas tarif pajak final 0,5 persen dan mengalihkan skema setoran badan usaha ke dalam rezim tarif umum sebesar 22 persen.

Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan beban fiskal korporasi secara signifikan, yang dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Polemik yang berkembang di tengah publik saat ini sering kali keliru menyederhanakan persoalan dengan menganggap tarif pajak naik langsung dari 0,5 persen menjadi 22 persen dari omzet. Padahal, substansi perubahan mendasar dalam PP 20/2026 ini bukan sekadar nominal angka tarif, melainkan mekanisme pengenaan pajaknya.

Jika merujuk pada skema usul sebelumnya di dalam PP 55/2022, entitas badan usaha seperti CV, PT, firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi syarat tertentu berhak menikmati fasilitas pajak final sebesar 0,5 persen yang dihitung langsung dari total omzet atau perputaran bruto usaha. Namun, melalui aturan baru ini, fasilitas karpet merah tersebut resmi dihapus. Akibatnya, seluruh badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan tarif umum sebesar 22 persen yang dihitung dari total laba bersih fiskal perusahaan.

“Secara teknis memang bukan 22 persen dari omzet, tetapi secara ekonomi beban yang ditanggung banyak pelaku usaha tetap meningkat tajam,” urai analis ekonomi sekaligus akademisi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid.

Berdasarkan kajian ekonomi makro, lonjakan beban pajak efektif ini akan sangat memukul para pelaku usaha yang bergerak dengan margin keuntungan tipis. Abdul Muttalib merincikan simulasi dampak ekonominya sebagai berikut:

  • Margin Laba 5%: Beban pajak efektif terhadap omzet meningkat dari 0,5 persen menjadi 1,1 persen, atau setara dengan kenaikan sebesar 120 persen.
  • Margin Laba 10%: Beban pajak efektif melonjak hingga menyentuh angka 2,2 persen dari omzet, mencerminkan kenaikan sekitar 340 persen.
  • Margin Laba 15%: Pelaku usaha harus menghadapi beban pajak efektif mencapai 3,3 persen dari total omzet, atau melonjak drastis hingga 560 persen dibanding aturan sebelumnya.

Tabel: Perubahan Skema dan Efisiensi Tarif Pajak Badan Usaha Berdasarkan PP 20/2026

Entitas Dunia UsahaSkema Lama (PP 55/2022)Skema Baru (PP 20/2026)Dampak Riil Terhadap Pelaku Usaha
CV, PT Konvensional, Firma, BUMDesTarif Final 0,5% dari Omzet BrutoTarif Umum 22% dari Laba Bersih FiskalBeban operasional melejit; memicu risiko penahanan ekspansi modal.
Wajib Pajak Orang Pribadi & PT PeroranganTarif Final 0,5% dari Omzet BrutoTetap Menikmati Tarif Final 0,5%Berpotensi memicu distorsi insentif antar-entitas usaha.

Dampak dari berkurangnya laba bersih korporasi ini diperkirakan akan memangkas kemampuan perusahaan untuk melakukan investasi ulang (reinvestasi), terutama bagi sektor UMKM yang selama ini mengandalkan retensi laba sebagai pilar pembiayaan modal mandiri yang paling utama. Guna mempertahankan margin keuntungan, dunia usaha diprediksi akan merespons kebijakan ini dengan menaikkan harga jual produk di pasar, yang pada gilirannya dapat memicu inflasi sektoral serta menekan daya beli masyarakat.

Kebijakan ini juga disorot karena memunculkan ketimpangan perlakuan hukum (disparitas) antar-entitas usaha. Di saat CV, PT konvensional, firma, dan BUMDes dipaksa masuk ke rezim tarif umum 22 persen, wajib pajak orang pribadi dan institusi PT perorangan justru masih diperbolehkan menikmati tarif murah 0,5 persen. “Kondisi ini dapat menimbulkan distorsi insentif karena pelaku usaha justru terdorong bertahan sebagai usaha perseorangan dibanding bertransformasi menjadi badan usaha yang lebih formal,” kritik Abdul Muttalib.

Polemik ini semakin menggelinding panas karena terbit di tengah situasi ekonomi nasional yang memperlihatkan gejala perlambatan, yang ditandai dengan melemahnya konsumsi rumah tangga serta penurunan volume produksi perusahaan. Di sisi lain, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada kebutuhan dana jumbo untuk membiayai belanja sosial dan program strategis nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diestimasikan menelan anggaran hingga Rp335 triliun pada tahun 2026.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamid Paddu, menilai bahwa langkah menggenjot penerimaan negara untuk menaikkan rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB sebenarnya sudah disetujui dalam dokumen perencanaan nasional seperti APBN dan RPJMN. Saat ini, tax ratioIndonesia masih berada di kisaran 9-10 persen, tertinggal dari Vietnam dan Thailand yang sudah menyentuh 13 persen. Belanja pemerintah pun telah menembus angka Rp3.000 triliun, menciptakan defisit karena penerimaan negara baru berkisar di angka Rp2.700 triliun.

Meski demikian, Prof. Hamid Paddu mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan tarif pajak korporasi saat ini kurang tepat dari segi momentum waktu. “Skenario peningkatan penerimaan dari berbagai sumber, termasuk pajak penghasilan badan, sebenarnya sudah disiapkan. Namun kebijakan tersebut idealnya diterapkan ketika kondisi ekonomi sedang membaik dan tidak mengalami kontraksi,” tegasnya. 

Pemerintah disarankan untuk terlebih dahulu mengoptimalkan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance), mengingat masih ada sekitar 30 persen wajib pajak korporasi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya secara maksimal, daripada langsung menaikkan tarif di saat daya beli sedang tertekan.

Penulis

Related Articles

Back to top button