Pidato Prabowo Soal ‘Under-Invoicing’ Bikin Geger, Ferdinand Desak KPK Seret Begal Keuangan Negara

Wamanews.id, 26 Mei 2026 – Pidato krusial yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di hadapan sidang paripurna parlemen mengenai praktik culas under-invoicing (manipulasi penurunan nilai faktur) komoditas ekspor terus menggelinding menjadi bola salju panas. Sorotan tajam kini mengarah pada lambannya respons tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan legislatif.
Praktisi hukum nasional, Ferdinand Hutahaean, menjadi salah satu figur yang merespons paling keras pidato kepala negara tersebut. Ferdinand menegaskan, dugaan kebocoran penerimaan negara yang berlangsung secara sistemik selama puluhan tahun ini merupakan mega skandal dan persoalan hukum yang sangat serius. Isu ini dinilai tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja sebagai komoditas pidato politik tanpa adanya langkah konkret.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto di podium Gedung DPR RI secara terbuka membongkar modus fraud perdagangan internasional yang diklaimnya telah menggerogoti finansial Indonesia selama 34 tahun terakhir.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicingadalah sebenarnya fraud atau penipuan,” tegas Presiden Prabowo dalam kutipan pidatonya yang memicu kegemparan publik.
Mencermati data yang diungkap oleh presiden, Ferdinand Hutahaean mengaku heran dengan sikap para anggota dewan di parlemen yang terkesan menganggap remeh dan sekadar menjadikannya ruang tepuk tangan. Padahal, jika dikonversi ke dalam nominal angka, potensi kerugian negara akibat ulah para mafia ekspor ini mencapai angka yang sangat fantastis.
“Teman-teman sudah mendengar pernyataan Pak Prabowo di gedung DPR? Nah, itulah pernyataan Presiden di hadapan anggota DPR yang mulia di gedung parlemen,” ujar Ferdinand seperti dilansir dari fajar.co.id pada Selasa (26/5/2026).
Ferdinand kemudian menjabarkan kalkulasi matematis dari akumulasi kerugian makro tersebut. Berdasarkan kajian rentang waktu 34 tahun yang disebut presiden, total kebocoran dana diperkirakan menembus angka Rp15.400 triliun.
“Bayangkan, 34 tahun Rp15.400 triliun artinya setiap tahun telah hilang Rp420 triliun lebih atau sekitar Rp36 triliun lebih setiap bulannya. Indonesia telah kehilangan pendapatan karena dimaling oleh para bandit, para begal APBN, begal keuangan negara,” semprot Ferdinand dengan nada geram. Ia menambahkan bahwa under-invoicing ekspor merupakan bentuk korupsi struktural skala raksasa yang selama ini sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.
Guna mengusut tuntas keterlibatan gurita korporasi dan oknum pejabat, Ferdinand mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil inisiatif proaktif. Aparat penegak hukum diminta tidak menunggu laporan formal, melainkan langsung menyambangi Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian Keuangan untuk menyita data manifestasi ekspor masa lalu.
Dari sisi konstruksi hukum pidana, Ferdinand meyakini koruptor masa lalu masih bisa diseret ke meja hijau. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masa kedaluwarsa tuntutan pidana untuk kejahatan dengan ancaman berat adalah 18 tahun.
“Masa kedaluwarsa tindak pidana tipikor itu memang tidak spesifik diatur dalam UU Tipikor, tetapi bisa masuk ke KUHP yang mengatur batas 18 tahun lamanya. Artinya kita masih sangat bisa mengusut rekam jejak korupsi 18 tahun yang lalu. Dan saya percaya pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo mengantongi data valid tersebut,” tuturnya optimis.
Di akhir pernyataannya, pria yang dikenal vokal ini membandingkan ketimpangan perlakuan hukum antara kaum elite penguasa modal dan rakyat kecil di Indonesia. Menurutnya, pembiaran terhadap para pelaku under-invoicing merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
“Jangan biarkan begal-begal itu hidup tentram kaya raya di negara ini sementara rakyat kita miskin menderita. Di mana keadilannya kalau ini dibiarkan? Sementara ada maling singkong langsung masuk penjara hanya karena kelaparan,” pungkas Ferdinand menutup kritiknya.







