Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Modus Unik di Bombana! Pengedar Selundupkan 860 Gram Sabu yang Disisipkan dalam Buras

Wamanews.id, 25 Mei 2026 – Kreativitas sindikat pengedar narkotika dalam mengelabui aparat penegak hukum seolah tidak ada habisnya. Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar modus operandi baru yang tergolong unik sekaligus mencengangkan, di mana ratusan gram barang haram jenis sabu-sabu diselundupkan dengan cara disisipkan ke dalam makanan tradisional buras.

Buras atau burasa yang sejatinya merupakan panganan khas suku Bugis-Makassar berbahan dasar beras dan santan yang dibungkus daun pisang, justru disalahgunakan oleh pelaku kriminal sebagai media kamuflase guna mengantar paket narkoba. Beruntung, berkat kejelian dan ketajaman insting tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, aksi penyelundupan bernilai ratusan juta rupiah ini berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut beredar luas ke tangan konsumen.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Bombana dan sekitarnya. Dari hasil penggeledahan menyeluruh terhadap barang bawaan milik tersangka, petugas mendapati paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 860 gram.

Modus penyisipan barang ke dalam komoditas pangan olahan ini sengaja dipilih pelaku untuk meminimalisir kecurigaan petugas kepolisian saat melakukan razia rutin di jalur perlintasan darat maupun pelabuhan tikus. Secara kasat mata, tumpukan buras tersebut tampak normal layaknya hantaran makanan atau oleh-oleh hajatan keluarga pada umumnya.

Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam dan membuka satu per satu ikatan daun pisang pada buras tersebut, ditemukan bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu berkualitas tinggi siap edar.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan 860 gram sabu ini langsung ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Polres Bombana. Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap kurir atau pengedar yang telah diamankan guna mengupas tuntas struktur jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut, termasuk melacak jalur distribusi pasokan yang diduga berasal dari luar provinsi.

Kapolres Bombana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya. Pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Bombana kini kian ditingkatkan guna mengantisipasi modus-modus operandi serupa yang memanfaatkan kelengahan petugas lewat barang kebutuhan pokok maupun makanan harian.

Atas perbuatan nekatnya, tersangka pengedar tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bombana dan terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang disita sangat besar atau melebihi batas 5 gram, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kepekaan dan segera melaporkan kepada aparat terdekat jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. 

Penulis

Related Articles

Back to top button