Susu Gratis MBG “Nyelonong” ke Minimarket, PT Ultrajaya Blacklist Pemasok Nakal!

Wamanews.id, 4 April 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan gizi anak sekolah, kini tengah diterpa isu miring. Publik dihebohkan dengan temuan produk susu kemasan yang jelas-jelas bercap “Gratis” namun justru nangkring di rak penjualan minimarket komersial. Aksi oknum yang mencari keuntungan pribadi ini pun viral di media sosial dan memicu respons cepat dari produsen serta otoritas terkait.
Produk yang menjadi pusat perhatian tersebut adalah susu kemasan ukuran 125 mililiter yang dijual bebas dengan harga Rp4.000. Padahal, pada kemasan produk tersebut tertera tulisan yang sangat kontras: “Susu Sekolah. Susu Gratis Program Mbg. Tidak Untuk Diperjualbelikan”.
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk, selaku produsen produk tersebut, bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan setelah video temuan tersebut viral. Corporate Secretary Ultrajaya, Helina Widayani, mengonfirmasi bahwa produk yang ditemukan di minimarket tersebut memang benar merupakan produksi perusahaan mereka.
Namun, Helina membantah keras jika pihak perusahaan melakukan penjualan langsung ke ritel. Berdasarkan hasil investigasi internal, dalang di balik bocornya produk ini adalah pihak ketiga yang bertugas sebagai penyalur.
“Pihak pemasok yang menjual susu sekolah ke outlet tersebut sudah kami setop pengirimannya dan tidak akan diberikan pasokan susu sekolah di masa mendatang,” tegas Helina dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/4/2026).
Pihak Ultrajaya menjelaskan bahwa tanggung jawab penyaluran sepenuhnya berada di tangan pemasok yang memiliki kontrak dengan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai bentuk sanksi berat, Ultrajaya secara resmi telah menghentikan kerja sama distribusi dengan pemasok nakal tersebut guna menjaga integritas program pemerintah.
Ringkasan Temuan di Lapangan
| Detail Informasi | Keterangan |
| Label Kemasan | “Susu Gratis Program MBG. Tidak Untuk Diperjualbelikan” |
| Lokasi Temuan | Rak penjualan minimarket (Ritel) |
| Harga Jual Ilegal | Rp4.000 per kemasan 125 ml |
| Status Produk Saat Ini | Telah ditarik dari peredaran dan tidak lagi dijual |
Kasus ini juga menyeret nama Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang menaungi program Makan Bergizi Gratis. Menanggapi polemik ini, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara mengenai rantai pengadaan produk gizi tersebut.
Dadan menegaskan bahwa BGN sendiri tidak pernah menjalin kontrak langsung dengan produsen susu mana pun. Penjelasan ini cukup mengejutkan publik, mengingat produk tersebut menyematkan logo program MBG secara spesifik.
“BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen mana pun,” ujar Dadan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemenuhan kebutuhan susu dalam program MBG dilakukan secara desentralisasi, yakni melalui pembelian langsung di pasar oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebocoran produk berlabel “Gratis” ke jalur komersial ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam rantai pasok program sosial berskala nasional. Meskipun produk tersebut kini telah ditarik dari rak penjualan, publik berharap ada sistem pemantauan yang lebih canggih agar bantuan yang didanai negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan malah menjadi komoditas baru bagi spekulan.
Integritas program pemerintah sangat bergantung pada kejujuran para mitra pemasok. Langkah PT Ultrajaya yang melakukan blacklist terhadap pemasok tersebut dinilai sebagai preseden positif bagi perusahaan lain untuk tetap menjaga etika bisnis di tengah pelaksanaan program negara.







