Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Angin Segar bagi PPPK! Pengangkatan Status Penuh Waktu Dimulai Tahun Ini, Aliansi R4 Minta Transparansi

Wamanews.id, 30 Januari 2026 – Harapan baru kini menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu di seluruh Indonesia. Kabar mengenai rencana pengangkatan mereka menjadi PPPK Penuh waktu (Full Time) mulai berembus kencang dan dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 ini.

Kabar yang sangat dinantikan ini pertama kali diungkapkan oleh Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia pasca melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Meskipun masih bersifat rencana teknis, informasi ini disambut dengan antusiasme sekaligus kewaspadaan oleh para pejuang status ASN di daerah.

Ketua Aliansi R4 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Muhammad Rivaldi Pratama, memberikan apresiasi positif terhadap sinyal hijau dari pemerintah pusat tersebut. Baginya, peningkatan status ini adalah bentuk kepastian kesejahteraan yang selama ini diperjuangkan.

“Tentunya kabar ini adalah kabar baik bagi kita semua yang secara resmi telah dilantik dan menerima SK PPPK Paruh Waktu. Ini adalah angin segar yang menjadi modal baik dan langkah awal yang harus terus dikawal dan diperjuangkan,” ujar Rivaldi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Rivaldi mengingatkan para sejawatnya untuk tetap mengawal isu ini secara rasional. Pasalnya, hingga saat ini, KemenPAN-RB maupun pemerintah pusat belum mengeluarkan edaran tertulis secara resmi terkait regulasi administrasi maupun teknis pengangkatan tersebut.

“Kita harus sadar bahwa ini masih dalam tahap wacana karena belum ada edaran resmi secara tertulis. Regulasi teknisnya seperti apa, administrasinya bagaimana, itu yang harus kita tunggu dan kawal bersama,” tambahnya.

Informasi lebih mendalam datang dari Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika. Berdasarkan hasil audiensinya dengan pejabat KemenPAN-RB, diketahui bahwa proses transisi dari paruh waktu ke penuh waktu tidak akan terjadi secara serentak, melainkan menggunakan sistem prioritas dan bertahap.

Menurut Faisol, kebijakan ini akan dimulai dengan merujuk pada hasil seleksi PPPK tahun 2024. Urutannya akan dimulai dari peserta yang lolos pada tahap pertama, kemudian disusul oleh tahap kedua. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan data basis hasil seleksi sebelumnya sebagai acuan utama peningkatan status.

Selain itu, Faisol mengungkapkan fakta menarik bahwa sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang mulai proaktif mengajukan usulan kebutuhan PPPK Penuh Waktu kepada kementerian. Hal ini menandakan bahwa pintu pengangkatan sebenarnya sudah mulai terbuka, tergantung pada kesiapan masing-masing instansi.

Meskipun lampu hijau datang dari pusat, bola panas pengangkatan PPPK Full Time ini sebenarnya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemampuan anggaran daerah melalui APBD menjadi faktor penentu utama apakah seorang pegawai paruh waktu bisa segera diangkat menjadi penuh waktu atau tidak.

“Peningkatan status ini sangat bergantung kepada Pemda juga. Bagi pemerintah daerah yang memiliki ketersediaan anggaran yang cukup, mereka bisa segera mengajukan usulan kebutuhan formasi penuh waktu kepada KemenPAN-RB,” jelas Faisol.

Kondisi ini menuntut peran aktif kepala daerah dan DPRD untuk melakukan sinkronisasi anggaran agar kuota yang disediakan oleh pusat dapat terserap secara maksimal di tingkat daerah, khususnya bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Di tengah euforia kabar baik ini, Aliansi R4 Makassar menitipkan pesan kuat kepada pemerintah pusat dan daerah. Mereka mendesak agar seluruh proses transisi status ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang tinggi.

Rivaldi Pratama menegaskan bahwa mekanisme yang akan diatur nantinya tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik non-prosedural. Ia berharap pengangkatan ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil instansi dan rekam jejak pengabdian para pegawai.

“Bagaimanapun mekanisme yang ada nantinya, saya berharap dilaksanakan secara adil, transparan, dan betul-betul menjawab kebutuhan instansi, baik pusat maupun Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses transisi ini,” pungkas Rivaldi.

Kasus PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer. Dengan adanya rencana peningkatan status menjadi penuh waktu, diharapkan kesejahteraan aparatur pemerintah dapat semakin terjamin, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh pelosok negeri. 

Penulis

Related Articles

Back to top button