Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

DPRD Wajo Tekankan Hasil Reses 7 Fraksi Jadi Pokok Pikiran Strategis Perencanaan Pembangunan Daerah 

Wamanews.id, 14 November 2025 – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo untuk menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan publik yang konkret kembali ditegaskan. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (13/11/2025), dewan mengagendakan penerimaan Laporan Hasil Reses dari seluruh anggotanya yang telah rampung turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, menjadi momen penting pertanggungjawaban konstitusional para legislator. Secara bergiliran, ketujuh fraksi DPRD Wajo menyerahkan dokumen laporan hasil reses kepada pimpinan dewan.

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menekankan bahwa laporan hasil reses ini tidak boleh dianggap remeh atau hanya sekadar pemenuhan formalitas administratif. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki bobot strategis yang sangat tinggi.

“Saya minta Sekretariat DPRD segera memfasilitasi penyusunan pokir, baik dari sisi administrasi maupun teknis,” tegas Firmansyah.

Firmansyah menjelaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun dari masyarakat melalui reses harus segera diolah dan dikonversi menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. 

Pokir inilah yang nantinya akan menjadi dokumen resmi DPRD untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Dokumen Pokir berfungsi sebagai bahan baku utama yang harus dipertimbangkan Pemda dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini secara jelas menempatkan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bagian penting dan wajib dari proses perencanaan pembangunan daerah.

Regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat agar aspirasi masyarakat yang dijaring melalui mekanisme reses tidak menguap begitu saja, melainkan terintegrasi secara formal dan mengikat dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Firmansyah Perkesi menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam proses penyusunan ini. Ia meminta Sekretariat DPRD segera memproses penyusunan pokok-pokok pikiran secara cermat agar dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah secepatnya.

Tujuannya adalah untuk sinkronisasi program pembangunan. Melalui Pokir, program yang disusun oleh Pemda diharapkan benar-benar selaras dengan kebutuhan nyata dan aspirasi yang disuarakan langsung oleh masyarakat di tingkat bawah.

Dengan komitmen ini, DPRD Kabupaten Wajo sekali lagi menegaskan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang aktif berupaya menghadirkan kebijakan yang responsif, efektif, dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan, memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan harapan konstituen.

Penulis

Related Articles

Back to top button