Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

DPR Sahkan RAPBN 2026, Belanja Negara Ditetapkan Rp3.842,7 Triliun

Wamanews.id, 23 September 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 secara resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Pengesahan ini menjadi momen penting yang menandai dimulainya perencanaan keuangan negara untuk tahun mendatang, sebuah proses yang melibatkan koordinasi erat antara pemerintah dan legislatif.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, memiliki agenda utama pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU APBN 2026.

“Acara Rapat Paripurna hari ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” ujar Puan saat membuka sidang, menggarisbawahi pentingnya agenda tersebut bagi keberlangsungan fiskal negara.

Sebelum palu tanda pengesahan diketuk, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBN 2026. 

Laporan ini merupakan ringkasan dari serangkaian diskusi dan rapat intensif yang telah dilakukan antara Banggar DPR dengan perwakilan pemerintah untuk menyepakati setiap pos anggaran. Proses ini menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan anggaran, di mana setiap fraksi memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan persetujuan.

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya.

Jawaban “Setuju” dari anggota DPR yang hadir secara serentak menjadi momen klimaks dari seluruh proses pembahasan. Ketukan palu tanda pengesahan dari Puan Maharani pun menyusul, menjadikan RUU tersebut sah sebagai Undang-Undang. Setelah itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewamenyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI, menandai kerja sama yang solid antara cabang eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan negara.

Dalam postur APBN 2026 yang baru disahkan ini, pemerintah bersama DPR menyepakati sejumlah angka kunci. Belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara dipatok Rp3.153,6 triliun. Dengan postur ini, defisit anggaran dirancang sebesar Rp689,1 triliun, atau setara dengan 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka-angka ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program mereka sepanjang tahun 2026.

Penulis

Related Articles

Back to top button