Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, Jumlah Batang Melonjak 38% 

Wamanews.id, 19 Juli 2025 – Upaya pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat terus menunjukkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan pencapaian signifikan dalam penindakan barang ilegal. Hingga Juni 2025, total nilai barang ilegal yang berhasil ditindak mencapai Rp3,9 triliun. Dari angka tersebut, rokok ilegal menjadi kontributor terbesar, menyumbang 61 persen dari seluruh kasus yang berhasil diungkap.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam pernyataannya merinci bahwa ada sebanyak 13.248 penindakan yang telah dilakukan dalam periode ini. Angka ini menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi tantangan utama yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum.

Meski sekilas terlihat bahwa jumlah kasus penindakan mengalami penurunan 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, fakta menarik justru ada pada jumlah barang yang disita. Bea Cukai berhasil mengamankan batang rokok ilegal yang melonjak signifikan hingga 38 persen. 

Ini berarti, meskipun penindakan yang dilakukan lebih sedikit dalam jumlah kasus, setiap penindakan berhasil mengungkap volume rokok ilegal yang jauh lebih besar.

Menurut Djaka Budhi Utama, data ini bukanlah tanda penurunan kinerja, melainkan indikator positif dari peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan. “Ini menunjukkan bahwa kami semakin mampu menyasar target yang lebih besar, dan proses penindakan kami semakin efektif dalam membongkar jaringan peredaran rokok ilegal,” jelas Djaka.

Hal ini dapat diartikan bahwa Bea Cukai tidak lagi hanya menangkap ‘ikan-ikan kecil’, melainkan telah berhasil mengidentifikasi dan menindak ‘ikan-ikan besar’ dalam jaringan peredaran rokok ilegal. 

Peningkatan kualitas ini kemungkinan besar didukung oleh strategi intelijen yang lebih baik, pemanfaatan teknologi deteksi canggih, serta kolaborasi lintas instansi yang semakin kuat.

Prevalensi rokok ilegal yang mencapai 61 persen dari total penindakan Bea Cukai menunjukkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini masih sangat besar. Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi cukai dan pajak yang hilang, padahal dana tersebut sangat vital untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga layanan kesehatan.

Selain kerugian finansial negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan distorsi dalam pasar. Industri rokok legal, yang telah patuh membayar pajak dan cukai, harus bersaing dengan produk ilegal yang dapat dijual dengan harga jauh lebih rendah. 

Kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan usaha produsen legal dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja di sektor industri tembakau. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas seluruh pelanggaran di bidang cukai. 

Pemerintah berharap, dengan efektivitas penindakan yang terus meningkat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Dukungan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait rokok ilegal.

Melalui sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan pasar rokok yang sehat dan kontribusi cukai yang maksimal bagi pembangunan bangsa.

Penulis

Related Articles

Back to top button