KPK Periksa Istri SYL Eks Mentan Terkait Kasus TPPU

Wamanews.id 5 November – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ulie Ayun Sri Syahrul. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi lainnya yang diyakini mengetahui informasi terkait kasus tersebut. Mereka adalah Dhirgaraya Santo (swasta), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Asridah Ibnu, PPAT; Sri Hartini Widjaja, PPAT; Earli Fransiska Leman, PPAT; Ichwan Ismail; PPAT; Niny Savitry, Yanto Masui (swasta); Adolvina Supriyadi (swasta); dan Wahyu Tri Laksono (swasta).
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa mereka yang dipanggil tidak diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, namun dilakukan pemeriksaan di Kantor BPK Sulawesi Selatan.
“Mereka dipanggil dan pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” lanjut Budi.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain kasus pemerasan, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. Selain SYL, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. SYL dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan putusannya sudah inkrah. Saat ini SYL ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)







