Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Heboh! Wanita di Dompu Menikah dengan Jenazah Kekasihnya, Ini Alasannya

Wamanews.id, 11 Juni 2025 – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kisah tak biasa yang datang dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang perempuan di Desa Marada, Kecamatan Hu’u, menjadi sorotan setelah diketahui menikah dengan jenazah kekasihnya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kisah ini menjadi viral setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat. Kepala Seksi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, membenarkan adanya peristiwa pernikahan tersebut. “Benar, saya dapat informasinya begitu. Nanti kami akan telusuri lebih dalam,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).

Menurut informasi yang beredar, mempelai pria meninggal dunia pada Minggu (8/6/2025) setelah mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor. Tragedi ini terjadi hanya beberapa saat sebelum acara resepsi pernikahan mereka yang sebenarnya sudah direncanakan.

Meskipun kekasihnya telah tiada, keluarga dari kedua belah pihak sepakat tetap melangsungkan prosesi pernikahan. Keputusan mengejutkan ini diambil karena mempelai perempuan diketahui tengah mengandung anak dari almarhum.

“Alasan keluarga menikahkan keduanya sebelum pemakaman adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban, agar status kependudukan anak yang akan lahir nantinya jelas,” ungkap sumber dari keluarga.

Meski dilakukan dengan niat baik, pernikahan ini menuai banyak kontroversi dan menjadi sorotan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Dompu. Kepala Seksi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin, menegaskan bahwa pernikahan semacam ini tidak sah baik dari sisi agama maupun hukum negara.

“Pernikahan hanya sah jika dilangsungkan oleh dua orang yang masih hidup dengan memenuhi syarat-syarat seperti adanya wali, saksi, dan mas kawin. Tentunya kedua mempelai harus hidup,” jelas Alimudin.

Ia menambahkan bahwa kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Dompu. Berdasarkan data yang diterima, pernikahan dengan jenazah sudah dua kali terjadi di daerah tersebut.

“Ini sangat memprihatinkan. Kami melihat kasus ini sebagai dampak dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum pernikahan dalam agama,” ujarnya.

Menurut Alimudin, fenomena pernikahan dengan jenazah menunjukkan perlunya edukasi agama yang lebih intensif di tengah masyarakat, khususnya terkait hukum pernikahan dalam Islam.

“Dalam Islam, menikahi jenazah tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Hal ini wajib kita luruskan agar tidak terjadi kesalahan tafsir dan praktik yang keliru di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat lebih memahami hukum-hukum syariat dengan benar. Pihak Kemenag sendiri berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

Seiring pemberitaan yang merebak, kisah ini langsung viral dan menuai beragam komentar warganet. Banyak yang menyayangkan keputusan pihak keluarga, meski sebagian lainnya memahami alasan yang melatarbelakanginya.

Kasus unik ini menjadi sorotan nasional, memancing diskusi panjang soal adat, hukum agama, dan status kependudukan di Indonesia. Publik kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terkait fenomena pernikahan yang tidak lazim ini.

Penulis

Related Articles

Back to top button