Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Terungkap, Pajak Gaji Anggota DPR Ditanggung Negara: Ini Rincian Aturannya 

Wamanews.id, 25 Agustus 2025 – Polemik seputar kewajiban pajak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat. Banyak pihak yang mempertanyakan apakah benar para wakil rakyat yang menerima gaji dan tunjangan besar ini tidak membayar pajak penghasilan seperti warga negara lainnya. Jawabannya adalah, mereka tetap wajib membayar pajak, namun skema pembayarannya menggunakan mekanisme khusus yang dibiayai oleh negara.

Skema ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, yang dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang tunduk pada aturan perpajakan. Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, penghasilan tetap dan teratur yang mereka terima setiap bulan, yang bersumber dari APBN, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Ketentuan ini berlaku sama seperti pada pegawai negeri sipil pada umumnya.

Hal menarik yang sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat adalah adanya komponen tunjangan khusus. Anggota DPR menerima tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813 per bulan. 

Tunjangan inilah yang digunakan untuk membayar pajak penghasilan mereka. Dengan kata lain, kewajiban pajak mereka tetap dipenuhi, namun bukan dari gaji bersih yang mereka terima, melainkan dari dana yang disediakan oleh negara.

Aturan perpajakan ini juga sangat detail. Tidak hanya gaji pokok, Pasal 3 PMK tersebut mengatur bahwa honorarium atau imbalan lain yang diterima oleh anggota DPR juga dikenai PPh Pasal 21. 

Ini memastikan bahwa seluruh pendapatan mereka, baik yang rutin maupun tambahan, tetap berada dalam lingkup objek pajak. Untuk penghitungan, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa penghasilan neto mereka dihitung dari total penghasilan tetap dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, skema yang sama dengan wajib pajak lainnya.

Fakta bahwa negara tidak memberikan pengecualian pajak sama sekali juga terlihat dari ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasal 10 ayat (1) PMK ini menyebutkan bahwa jika seorang pejabat negara tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu ditambah 20 persen dari tarif normal. Aturan ini jelas menunjukkan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada pejabat negara dalam hal kepatuhan pajak.

Dengan adanya skema pembayaran pajak yang ditanggung melalui tunjangan ini, maka isu yang beredar di masyarakat bahwa anggota DPR tidak membayar pajak tidak sepenuhnya benar. Secara legal dan administratif, pajak penghasilan mereka tetap dibayarkan, hanya saja bebannya dikompensasi oleh negara. 

Adanya transparansi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai mekanisme gaji dan kewajiban perpajakan para wakil rakyat.

Penulis

Related Articles

Back to top button