Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Ayah di Tasikmalaya Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 4 SD Selama 4 Tahun, Beri Pil KB Agar Tak Hamil 

Wamanews.id, 11 Desember 2025 – Sebuah kasus kekerasan seksual yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan keluarga terungkap di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Seorang ayah kandung berinisial DT (40 tahun) tega melakukan aksi bejat, mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur selama rentang waktu empat tahun lamanya. 

Yang lebih mengerikan, pelaku menggunakan cara keji dengan memberikan pil kontrasepsi (KB) kepada korban untuk menutupi jejak kejahatannya dan mencegah kehamilan. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, membenarkan dan merinci kronologi aksi keji yang dilakukan oleh pelaku. 

Aksi bejat DT ini pertama kali terjadi ketika korban masih berusia sangat muda, yakni 10 tahun, atau saat korban baru duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan biadab ini terus berlanjut hingga korban menginjak usia 14 tahun, saat ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Saat melakukan (aksinya), selalu dilakukan di rumah kontrakan keluarga tersebut. Perbuatan dilakukan saat ibu korban berjualan,” ujar Faruk, saat dikutip pada Kamis, (11/12/2025).

Modus operandi yang digunakan pelaku sangatlah terencana dan memanfaatkan ketidakhadiran sang istri. Pelaku selalu melancarkan aksinya saat ibu korban sedang pergi mencari nafkah dengan berjualan keliling. Hal ini menunjukkan bahwa DT memanfaatkan situasi di mana ia memiliki kontrol penuh dan tidak ada pengawasan di rumah kontrakan mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu korban. AKBP Moch Faruk Rozi menjelaskan bahwa ibu korban menemukan obat kontrasepsi di rumah dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Penemuan pil KB tersebut menjadi kunci yang membongkar tabir kejahatan yang telah berlangsung selama empat tahun.

Lebih lanjut, Faruk menegaskan bahwa demi melancarkan perbuatan tercela tersebut, pelaku juga menggunakan cara manipulatif dengan mengiming-imingi putrinya. “Pelaku mengiming-imingi korban uang dan handphone,” kata Kapolres. Tindakan ini menunjukkan upaya pelaku untuk merayu dan memaksa korban agar menuruti keinginannya, menambah daftar panjang kejahatan psikologis yang dilakukan sang ayah.

Saat ini, DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kota Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan keterangan Kapolres, DT dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti DT tidak main-main. Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Tasikmalaya Kota juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional dengan melibatkan sejumlah lembaga pendamping anak. Langkah ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang maksimal, terutama pemulihan secara psikis dan trauma yang mendalam akibat pelecehan yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama dari lingkaran keluarga.

Penulis

Related Articles

Back to top button