Heboh! Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Pakai Tepung Tapioka, Omzet Tembus Rp1,2 Miliar!

Wamanews.id, 28 Mei 2025 – Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihebohkan dengan terbongkarnya sebuah pabrik skincare palsu yang menggunakan tepung tapioka sebagai bahan baku utama. Fakta mencengangkan ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menjadi sorotan publik sejak Senin (27/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP, serta tujuh orang karyawan pabrik lainnya yang berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP.
“Para pelaku tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kecantikan atau farmasi. Mereka hanya belajar meracik skincare dari menonton YouTube,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangan persnya.
Yang lebih mengejutkan, polisi menemukan bahwa bahan utama dari skincare palsu yang diproduksi adalah tepung tapioka. Bahan ini biasanya digunakan untuk membuat makanan, namun oleh pelaku digunakan untuk memproduksi sabun wajah, krim, toner, hingga serum kecantikan.
“Tidak ada pengetahuan atau keahlian. Mereka hanya meniru dari video di internet dan langsung memproduksi dalam jumlah besar,” lanjut Mustofa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hukum yang diajukan oleh Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek GlowGlowing, setelah menerima sejumlah keluhan konsumenmelalui akun Instagram dan TikTok resmi miliknya.
Para konsumen mengeluhkan efek negatif setelah menggunakan produk, seperti wajah panas, beruntusan, hingga iritasi. Hal ini mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian yang akhirnya menemukan adanya pemalsuan produk GlowGlowing dan merek lainnya, termasuk Elstim Skincare.
Dalam operasi yang telah berjalan sejak tahun 2023, pabrik ilegal ini telah memproduksi dan menjual berbagai jenis produk skincare palsu dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket jauh lebih murah dari harga produk asli.
“Dari hasil penyelidikan, omzet yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan,” ujar Mustofa.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi produksi, termasuk:
- 1.020 botol pencuci wajah
- 1.022 botol toner
- 1.015 botol serum
- 1.035 pot krim siang
- 1.035 pot krim malam
- 1.030 pot whitening gel
- 20 jerigen bahan baku
- 2 dus bahan krim pemutih
- Alat-alat produksi dan kemasan skincare palsu
Semua barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Delapan tersangka yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, serta terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tanpa izin edar.
Kepolisian dan pihak Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur produk skincare murah yang dijual online tanpa nomor izin edar resmi dari BPOM.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli produk perawatan wajah. Pastikan membeli dari sumber yang terpercaya dan telah memiliki izin edar,” tutup Mustofa.







