Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama

Wamanews.id, 10 Oktober 2024 – Selebgram asal Medan, Ratu Thalisa, yang lebih dikenal dengan nama panggung Ratu Entok, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama Kristen. Peristiwa ini bermula dari tindakan yang dilakukannya saat siaran langsung di platform media sosial TikTok. Dalam siaran tersebut, Ratu Entok melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Yesus Kristus, yang kemudian memicu kemarahan dari masyarakat beragama Kristen.
Kasus ini bermula saat Ratu Entok melakukan siaran langsung di TikTok, di mana ia menunjukkan sebuah foto Yesus di layar ponselnya dan melontarkan komentar yang dianggap tidak pantas. Dalam siaran tersebut, Ratu Entok terlihat menyuruh Yesus untuk memotong rambutnya.
Ia juga memberikan komentar yang merendahkan terkait penampilan Yesus dengan mengaitkannya dengan stereotip tertentu.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah…,” ujar Ratu Entok dalam siaran langsungnya.
Tidak berhenti di sana, ia kemudian melanjutkan pernyataannya dengan menambahkan, “Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur… Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi.”
Pernyataan tersebut segera memicu reaksi keras dari masyarakat Kristen yang merasa tersinggung dengan konten yang dibuat oleh Ratu Entok. Mereka menganggap pernyataannya sebagai bentuk penghinaan dan tidak menghargai simbol keagamaan yang sangat mereka hormati.
Setelah video tersebut beredar di media sosial, beberapa pengguna internet dan tokoh masyarakat Kristen segera bereaksi. Salah satunya adalah Daniel Chandra, yang melaporkan Ratu Entok ke pihak berwajib dengan tuduhan penistaan agama. Dalam laporannya, Daniel menyatakan bahwa tindakan Ratu Entok telah melukai perasaan umat Kristen dan menginginkan keadilan untuk menjaga keharmonisan antaragama di Indonesia.
“Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat beragama Kristen saat membuat konten di medsosnya,” ungkap Daniel Chandra dalam pernyataannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bertindak cepat. Ratu Entok ditangkap di kediamannya di Medan oleh tim dari Direktorat Siber Polda Sumut pada Selasa, 8 Oktober 2024, siang. Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk meminta keterangan lebih lanjut dari sang selebgram terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, dalam keterangan pers yang diberikan pada hari yang sama. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Saat ini, Ratu Entok masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik siber di Polda Sumut. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam motif serta dampak dari pernyataan yang dibuatnya. Hadi juga menambahkan bahwa belum ada keputusan pasti terkait apakah Ratu Entok akan ditahan atau tidak, mengingat proses hukum masih berjalan.
“Saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu prosesnya ya,” tambah Hadi.
Kasus ini telah memancing berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan Ratu Entok dan menilai bahwa pernyataannya tidak pantas, terutama karena menyangkut simbol keagamaan yang sangat dihormati oleh umat Kristen. Beberapa tokoh masyarakat juga menyatakan keprihatinan atas tindakan selebgram tersebut dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi publik figur untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak di depan umum.
Sebaliknya, ada juga sebagian kecil warganet yang membela Ratu Entok, menganggap bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, pandangan ini ditolak oleh mayoritas masyarakat yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar norma-norma keagamaan dan harus menghormati keyakinan orang lain.
Kasus dugaan penistaan agama ini kembali mengingatkan publik bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Perbuatan yang merendahkan agama apapun dianggap melanggar nilai-nilai kebangsaan dan dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ke depan, Ratu Entok akan menjalani proses hukum yang panjang terkait kasus dugaan penistaan agama ini. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE yang mengatur tentang ujaran kebencian serta penistaan agama. Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa penjara atau denda, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pihak kepolisian dan penyidik siber di Polda Sumut berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh peristiwa ini dan tetap menjaga kerukunan serta toleransi antaragama di tengah situasi yang semakin kompleks di era digital.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial, termasuk figur publik dan selebriti, untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Konten yang dibuat di dunia maya memiliki dampak besar dan bisa menyentuh berbagai kelompok masyarakat, sehingga perlu dipastikan bahwa setiap pernyataan atau tindakan tidak menyinggung pihak lain.
Kasus Ratu Entok yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama Kristen merupakan pengingat penting bahwa setiap individu harus lebih berhati-hati dalam berkomentar, terutama ketika menyangkut isu-isu sensitif seperti agama.
Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan nasib selebgram tersebut, sementara publik berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan