Sambut Ajaran Baru, Kemendikdasmen Rilis Jingle MPLS Ramah ‘Hari Baru’ Ciptaan Abdul Mu’ti

Wamanews.id, 13 Juli 2026 – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kini mulai berlangsung secara serentak di berbagai jenjang dan satuan pendidikan di seluruh penjuru Indonesia. Guna menyemarakkan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan video klip terbaru untuk lagu tema ikonik mereka, Jingle MPLS Ramah yang bertajuk ‘Hari Baru’.
Kehadiran video musik ini dikemas dalam bentuk visual yang jauh lebih segar dan modern, yang diproyeksikan sebagai materi pendukung utama dalam pelaksanaan program MPLS Ramah di berbagai sekolah. Walaupun hadir dengan balutan kemasan visual yang baru, pihak kementerian memastikan bahwa struktur lirik serta melodi dasar dalam jingle tersebut tetap dipertahankan sama persis seperti saat pertama kali diperkenalkan kepada publik.
Ada fakta menarik di balik terciptanya lagu penyemangat para siswa baru ini. Jingle MPLS Ramah 2026 ‘Hari Baru’ ternyata merupakan karya seni yang diciptakan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Sebelum kembali digaungkan pada tahun ajaran ini, lagu tersebut sudah lebih dahulu diperkenalkan dan sukses digunakan pada masa MPLS tahun ajaran 2025/2026 lalu.
Untuk urusan musikalitas, aransemen musik dari jingle ini digarap dengan sangat apik oleh musisi sekaligus komponis legendaris tanah air, Dwiki Dharmawan. Karakter lagu yang ceria dan penuh harapan ini kemudian disempurnakan oleh vokal merdu dari penyanyi muda berbakat, Claudy Qaila Sakhi.
Berikut adalah rincian profil produksi jingle tersebut:
- Pencipta Lirik: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
- Aransemen Musik: Dwiki Dharmawan.
- Penyanyi: Claudy Qaila Sakhi.
Tabel: Lirik Lengkap Jingle MPLS Ramah 2026 ‘Hari Baru’
| Bagian Lagu | Bait Lirik Resmi |
| Bait 1 | Hari baru / Semangat baru / Gembira / Menuntut ilmu / Gapai mimpi / Ukir prestasi |
| Bait 2 | Hari baru / Kawan baru / Suasana baru / Saling menghormati / Saling menerima / Sekolahku, rumahku |
| Reffrain (Reff) | Mari bersama-sama / Penuh suka cita / Gapai cita mulia / Masa depan jaya |
Secara garis besar, untaian lirik sederhana dalam lagu “Hari Baru” ini memiliki kedalaman makna filosofis yang menggambarkan letup semangat anak didik dalam menyambut fase awal perjalanan akademik mereka di lingkungan sekolah yang baru. Sikap positif, rasa optimisme tinggi, penuh harapan, serta penumbuhan rasa percaya diri menjadi fondasi utama yang ingin disalurkan melalui lagu ini.
Meskipun dikonstruksikan dengan susunan kalimat yang sederhana agar mudah diingat oleh anak-anak, lirik ini menyimpan ajakan kuat bagi para peserta didik untuk berani membuka lembaran baru, menjalin rajutan persahabatan tanpa sekat, serta senantiasa menghargai setiap perbedaan yang ada di sekeliling mereka. Lagu ini secara utuh merefleksikan penanaman nilai-nilai penguatan karakter unggul, seperti:
- Saling menghormati antarsesama warga sekolah.
- Budaya gotong royong dan integritas sejak dini.
- Semangat belajar sepanjang hayat dalam atmosfer yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Bagi para guru, panitia sekolah, maupun siswa yang ingin menyaksikan secara langsung atau mengunduh tayangan music video versi terbaru dari Jingle MPLS Ramah ‘Hari Baru’ ini, dapat mengaksesnya secara langsung melalui kanal resmi YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI @cerdasberkarakter.kemdikdasmen.
Tidak hanya merilis lagu tema, Kemendikdasmen juga bergerak cepat memperkuat payung hukum pelaksanaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini menjadi panduan wajib utama dalam tata cara pelaksanaan MPLS bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Di dalam dokumen pedoman tersebut, diatur secara ketat mengenai standarisasi materi utama yang boleh diberikan, durasi batasan waktu pelaksanaan, aturan penggunaan seragam dan atribut atribut sekolah, hingga poin-poin krusial mengenai hal-hal yang dilarang keras (seperti tindakan perundungan atau perpeloncoan) selama masa MPLS berlangsung. Pihak sekolah dan masyarakat umum dapat mengunduh dokumen hukum resmi tersebut secara mandiri melalui portal sistem SSCASN dan kanal resmi milik Kementerian Sosial guna menghindari disinformasi dari pihak luar.





