Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Revisi UU ASN Jadi Harapan, Komisi II DPR RI Usul PPPK Diangkat PNS Demi Keadilan dan Jenjang Karier Lebih Jelas

Wamanews.id, 30 Oktober 2025 – Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di parlemen, muncul usulan krusial yang membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Komisi II DPR RI secara tegas mendukung wacana pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebuah langkah yang dinilai akan membawa keadilan dan membuka kesempatan karier yang lebih jelas bagi para abdi negara.

Dukungan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad, dalam keterangan persnya yang dikutip Antara, Kamis (30/10/2025). Menurut Ali, pengalaman PPPK yang telah menunjukkan pengabdian dan profesionalisme tinggi menjadikan mereka sangat layak untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil dan adil.

“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Ali. Pernyataan ini mencerminkan pengakuan atas kontribusi PPPK yang selama ini kerap dihadapkan pada ketidakpastian status dan hak.

Salah satu poin utama yang diangkat Ali Ahmad adalah aspek jenjang karier dan pengembangan diri. Ia menjelaskan bahwa status PNS akan memberikan akses ke sistem jenjang karier yang lebih terstruktur dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas, sesuatu yang mungkin belum sepenuhnya dinikmati oleh PPPK.

“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” beber legislator asal Dapil Malang Raya itu. Ini berarti, pengangkatan menjadi PNS bukan hanya sekadar perubahan status, tetapi juga investasi jangka panjang terhadap sumber daya manusia aparatur negara, memungkinkan mereka untuk berkontribusi lebih maksimal dengan jalur profesional yang terang.

Selain itu, Ali juga menggarisbawahi bahwa status PNS akan melengkapi hak-hak kepegawaian yang lebih komprehensif. Ini termasuk tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang secara kolektif akan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan jaminan stabilitas ekonomi bagi para pegawai dan keluarga mereka. Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat menjadi motivasi kuat bagi PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasinya.

Ali Ahmad menjelaskan bahwa momentum pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah kesempatan emas untuk mewujudkan aspirasi ini. Ia optimistis bahwa usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam revisi tersebut, asalkan ada komitmen dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa bola panas kini ada di tangan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan keadilan bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia.

Ali Ahmad berharap revisi UU ASN ke depan dapat menjadi regulasi yang lebih inklusif, berpihak pada kesejahteraan, dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh aparatur negara. Dengan demikian, para PPPK yang telah menunjukkan pengabdiannya kepada bangsa dan negara dapat memperoleh pengakuan dan hak yang sepadan, mengakhiri ketidakpastian status yang selama ini mereka hadapi.

Penulis

Related Articles

Back to top button